Kuansing – Jajaran Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lima lokasi berbeda pada Jumat hingga Sabtu (3/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 8 unit rakit PETI dan 4 papan asbuk beserta peralatan PETI manual.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
“Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang diterima personel di lapangan. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi dilakukan penertiban agar tidak kembali digunakan,” ujar IPTU Romlan.

Di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, petugas menemukan tiga unit rakit jenis setingkai di areal dekat PT Sinergi Inti Makmur (SIM). Ketiga rakit tersebut ditemukan tidak beroperasi dan kemudian dirusak serta dibakar.
Selanjutnya, personel Polsek Singingi melakukan penertiban di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Kedua rakit kemudian dirusak dan dibakar.
Penindakan juga dilakukan Polsek Kuantan Mudik di kawasan PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Petugas menemukan dua unit rakit lanting dan peralatan PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.

Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di kawasan Pancang Star Arena Pacu Jalur, Tepian Narosa, Desa Koto Taluk. Petugas menemukan dua orang yang diduga melakukan aktivitas PETI secara manual menggunakan cangkul, saringan karpet dan papan asbuk kecil.
Saat mengetahui kedatangan petugas, kedua orang tersebut melarikan diri menggunakan sampan ke arah seberang sungai dan meninggalkan peralatan yang digunakan. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar empat papan asbuk kecil, karpet serta peralatan PETI manual lainnya.
Penertiban terakhir dilakukan Polsek Logas Tanah Darat di aliran Sungai Jake, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat. Personel menemukan satu unit dompeng PETI yang sudah tidak beraktivitas dan kemudian melakukan pengrusakan dengan cara dibakar.

IPTU Romlan menambahkan, dari seluruh kegiatan penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa.
“Personel juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tambah IPTU Romlan, S.H.,
Penindakan tersebut melibatkan personel Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek, dengan tetap melakukan pengecekan lapangan berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

