KUANTAN SINGINGI – Seorang wanita berinisial M telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu, 16 Agustus 2025 malam.
Laporan ini dibuat menyusul beredarnya sebuah berita di media daring matajagad.com yang disebarluaskan melalui grup media sosial WhatsApp. Mirisnya, wajah M dipajang tanpa sensor.
Berita tersebut, yang dianggap hoaks oleh korban, menyebutkan M sebagai “wanita penghibur” yang memicu kemarahan warga Teluk Kuantan karena dituduh merusak rumah tangga seseorang.
Akibatnya, berita tersebut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing untuk mengusir M dari wilayah tersebut.
Menurut M, berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan telah mencemarkan nama baiknya serta keluarga.
”Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, saya merasa malu dan dirugikan karena ini telah merusak nama baik saya dan keluarga,” kata M.

M mengaku memiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung laporannya. Ia pun mendesak Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
”Saya punya bukti yang diperlukan oleh pihak APH. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menindaklanjuti berita tersebut,” lanjutnya.
M mengaku mengalami trauma dan merasa terancam setelah peristiwa ini.
Berdasarkan peraturan perundangan, kasus pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***


