Jelang HUT Rohil ke-25 Tahun, Sekdakab Rohil Lakukan Rapat Persiapan

Diskominfotiks Rohil – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang ke-25 tahun, Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil Fauzi Efrizal melakukan rapat persiapan dengan beberapa OPD terkait, Jum’at (13/9/2024) di Lantai 8, Aula Rapat Kantor Bupati, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.  “Alhamdulillah hari ini kami melakukan rapat persiapan pembentukan kepanitiaan dalam agenda memperingati Hari Jadi Rohil yang ke-25 tahun dengan mengundang beberapa dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, DLH, Dinas Kominfo, Parsenibudpora, Kesra, Camat, dan OPD lainnya, mudah-mudahan dengan rapat pembentukan kepanitiaan ini kegiatan yang akan di selenggarakan bisa berjalan dengan lancar. Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai persiapan yang harus dilakukan dari masing-masing dinas terkait dalam pelaksanaan Hari Jadi Rohil yang ke-25 tahun nanti, agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Sehingga masyarakat maupun undangan yang hadir pada kegiatan event tersebut dapat terasa nyaman dan tertib,” terangnya.

Dikatakan Fauzi Efrizal kegiatan memperingati Hari Jadi Rohil di tahun ini akan diawali dengan Rapat Paripurna di Gedung DPRD, lalu Upacara HUT Rohil yang Ke-25 tahun, selanjutnya akan melaksanakan berbagai kegiatan event serta hiburan rakyat seperti Tabligh Akbar dengan mengundang ustaz kondang dari Jakarta, hiburan rakyat seperti panjat pinang, pacu goni, tarik tambang, lomba memancing dan untuk lomba keolahragaannya seperti jalan santai, drum band, karnaval serta lainnya. Selain itu, Fauzi Efrizal juga mengatakan bahwa rapat tersebut juga merupakan rapat evaluasi yang ada seperti di tahun sebelumnya. Di mana kegiatan ini rutin dilaksanakan ketika akan melaksanakan Event Hari besar untuk pemkab Rohil. “Nanti kita juga akan lakukan sosialisasi mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun tingkat kabupaten dengan memasang baliho dan videotron bertujuan untuk supaya masyarakat bisa mengetahui dan bisa sama-sama menikmati kegiatan-kegiatan yang kita sediakan. Jadi kegiatan ini tidak hanya dinikmati hanya sekelompok orang saja melainkan juga untuk yang hadir khususnya masyarakat Rohil,” ucap Fauzi Efrizal. Fauzi Efrizal berharap agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar nantinya dan kepanitian yang telah dibentuk bisa bekerja dengan baik serta kompak sehingga kegiatan Hari Jadi Rohil yang ke-25 tahun bisa terlaksana dengan baik, aman dan sukses. “Terakhir kita berharap panitia yang sudah kita bentuk dari masing-masing OPD, bisa saling bekerja sama dengan baik, sehingga kegiatan yang kita laksanakan nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan kita semua, mudah-mudahan apa yang kita kerjakan menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan tentunya mendapat rida serta keberkahan dari Allah SWT,” harap Fauzi Efrizal. Hadir pada rapat persiapan HUT Rohil yang ke-25 tahun, Assiten I Ferry H. Parya, Kadis Kominfotiks diwakili Kabid IKP Juni Rahmat, Kadis Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Perwakilan Kesra, Perwakilan Bapperida, Perwakilan DLH, Perwakilan Inpertorat, Dinas Koperasi dan UMKM, Camat, Kepala OPD, serta unsur lainnya.




Bupati Rohil Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Diskominfotiks Rohil – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) malam di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DRPD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah menyatakan bahwa berdasarkan pengumuman yang disampaikan sekretaris DPRD, daftar hadir telah ditandatangani oleh 25 orang dari 45 orang anggota DPRD yang terdiri dari seluruh unsur-unsur fraksi.  “Sesuai Pasal 129 Ayat 1 poin C Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim acara rapat paripurna ke-14 dengan agenda pokok penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD perubahan dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir saya menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Abdullah saat

Dijelaskan Abdulah, perubahan atas kebijakan umum APBD dan PPAS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni Tahun Anggaran berjalan, baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah. “KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Bagaimana alokasi KUA dan PPAS kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah,” terangnya. Pengelolaan keuangan daerah lebih jauh dijelaskan Abdulah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD. Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyampaiannya bahwa agenda yang akan disampaikan ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum pada PP Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang kita cintai ini. “Pada kesempatan ini perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di mana pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan kebijakan umum anggaran tidak sesuai, terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silva lebih tahun sebelumnya harusnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” terang Bupati.

Lebih jauh disampaikan Bupati bahwa pelaksanaan APBD sampai pada pertengahan pertengahan tahun anggaran 2024 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada KUA tahun 2024 salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah. “Izinkan saya untuk menyampaikan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah, pendapatan daerah pada peraturan daerah Kabupaten Rohil tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.116.796.117.735 sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 diperkirakan sebesar Rp2.902.604.269.533, bertambah sebesar Rp785.808.151.798,” terangnya. Adapun rinciannya dikatakan Bupati bahwa pendapatan asli daerah sebesar Rp515.566.776.913 dari sebelumnya Rp177.343.109.434, naik sebesar Rp338.223.667.479. PAD terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp3.133.537.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp305.441.639.513 dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp113.481.600.000. Sementara itu pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp2.387.037.492.620 dari sebelumnya sebesar Rp1.939.453.008.301 naik sebesar Rp447.584.484.319. Kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2.216.858.263.319 dari sebesar Rp1.797.904.179.000 naik sebesar Rp418.954.084.319. Kenaikan ini disampaikan Bupati disebabkan karena adanya proyeksi kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 pada tahun 2023 dan danan Treasury Deposite Facilities (TDF). Untuk belanja daerah secara keseluruhan pada APBD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.239.304.748.785 sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.910.627.519.794,69, bertambah sebesar Rp671.322.771.009,69. Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima beberapa waktu lalu untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0 dan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya devisit sebesar Rp56.014.895.050 menjadi sebesar Rp0 (nol rupiah). “Demikian gambaran perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD,” pinta Bupati mengakhiri.