Bahas Keberlangsungan Usaha, Insan Pers Bagansiapiapi Bentuk Forum Media Daerah Rohil

BAGANSIAPIAPI — Sejumlah pemilik perusahaan media lokal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menggelar pertemuan pada Selasa (22/9/2026).

Langkah ini diambil guna merespons minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha media massa lokal dalam beberapa tahun terakhir.

​Dalam pertemuan tersebut, para pemilik media dan pimpinan organisasi pers sepakat menyatukan wadah perjuangan dengan membentuk Forum Media Daerah Rohil. Kehadiran forum ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar serta mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil membuka ruang kemitraan publikasi yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan.

​Ketua Forum Wartawan (FOWA) Rohil, Dahrin, menegaskan bahwa perjuangan media lokal membutuhkan soliditas antar-pelaku industri pers daerah. Ia mengenang masa kepemimpinan Bupati Annas Maamun dan Suyatno, saat media lokal dapat tumbuh subur berkat perhatian penuh dari pemerintah daerah.

​”Untuk kepentingan media bersama, yang paling penting ada keberanian, kebersamaan, dan kekompakan,” ujar Dahrin.

​Kritik tajam terkait ketimpangan pola kemitraan publikasi disuarakan oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Heriandi Bustam. Menurutnya, kerja sama publikasi yang berjalan beberapa tahun terakhir ini terkesan tidak adil.

​”Jangan cuma diperhatikan beberapa media saja. Media lokal juga harus ikut diperhatikan,” tegas Heriandi.

​Heriandi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi ini menjadi acuan strategis dalam penataan hubungan kehumasan pemerintah daerah serta penguatan ekosistem media di tingkat daerah.

Melalui aturan ini, kehumasan Pemda didorong untuk memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.

​”Lewat regulasi ini, tata kelola kerja sama kehumasan diharapkan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis kriteria yang jelas dan terukur. Regulasi ini juga menjadi panduan operasional bagi Diskominfo daerah guna memastikan efektivitas komunikasi publik sekaligus menerapkan standardisasi kualitas,” jelas Heriandi.

​Ia menambahkan, penerapan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 beserta petunjuk teknisnya (Juknis) diharapkan mampu membuat penyebaran informasi program kerja daerah berlangsung proporsional dan transparan, sekaligus memberi dampak positif bagi keberlanjutan industri pers lokal, ” harapnya.

​Lewat Forum Media Daerah Rohil yang baru dibentuk, Heriandi membeberkan langkah konkret yang akan segera ditempuh, salah satunya mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​”Kita mengajukan RDP secara resmi bersama pimpinan DPRD Rokan Hilir atau komisi terkait. Pada pelaksanaan RDP nantinya, kita meminta DPRD menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pembahasan pengantaran dan mekanisme kerja sama dapat dilakukan secara terbuka dan komprehensif,” ungkapnya.

​Langkah kelembagaan ini diambil agar persoalan tidak berhenti pada wacana internal media saja, melainkan menghasilkan kebijakan resmi yang mengikat, ” harapnya.

​Dukungan serupa datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, Masrul Gusti. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pers, Pemkab, dan DPRD Rohil sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada publik.

​Masrul berharap kerja sama publikasi Pemkab Rohil dapat segera dibenahi melalui mekanisme yang jelas, profesional, dan akuntabel demi keberlanjutan media lokal di Rokan Hilir.




Pendapatan Bertambah Rp.209,47 Miliar, APBD Perubahan Rohil 2026 Naik

BAGANSIAPIAPI –  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Rohil.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, S.E. Rapat tersebut dihadiri 32 dari 45 anggota DPRD Rohil Sekda Rohil serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pemaparannya, Bistamam menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan menyusul adanya sejumlah perubahan asumsi dalam APBD 2026. Di antaranya terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian alokasi dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Dari sisi pendapatan, APBD Rohil 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.157.550.365.054.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2.367.023.777.531.

Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp209.473.412.477, atau sekitar Rp209,47 miliar.

Kenaikan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.222.055.130.659 dalam rancangan perubahan meningkat menjadi Rp2.370.793.271.510.

Artinya, belanja daerah bertambah sebesar Rp148.738.140.851, atau sekitar Rp148,74 miliar.

Pembiayaan dan Penyertaan Modal

Dalam pemaparan tersebut, Bupati juga menyampaikan perubahan pada sisi pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS disebut mencapai sekitar Rp3,97 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rohil mengalokasikan Rp200 juta untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir.

Bistamam mengatakan, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Rohil untuk memperoleh kesepakatan sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Demikianlah gambaran rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 yang dapat saya sampaikan,” kata Bistamam dalam rapat paripurna.

Ia berharap proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Rohil dapat menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.




Bupati Rohil H Bistamam, sampaikan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp2,05 Triliun

BAGANSIAPIAPI — Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Rohil, Senin (21/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, S.E. Rapat tersebut turut dihadiri 32 dari 45 anggota DPRD Rohil, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 22.38 WIB tersebut, Sekretaris DPRD sebelumnya melaporkan jumlah anggota yang hadir secara fisik. Pimpinan rapat kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD Rohil.

Dalam rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Bupati, pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 masing-masing diproyeksikan sebesar Rp2.050.968.917.789, atau sekitar Rp2,05 triliun. Sementara pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp0.

Bistamam menjelaskan, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Kabupaten Rohil sebelumnya telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD melalui surat tertanggal 8 September 2026 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama.

Infrastruktur Jadi Arah Kebijakan 2027

Dalam pidatonya, Bistamam menyampaikan tema kebijakan ekonomi daerah Tahun 2027 diarahkan pada pemantapan infrastruktur untuk mendukung akses layanan publik.

Sejumlah prioritas yang disampaikan meliputi pemantapan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur dasar, penguatan sektor ekonomi unggulan daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan.

Arah kebijakan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program serta alokasi anggaran Tahun Anggaran 2027.

Pendapatan dan Belanja Sama-sama Rp2,05 Triliun

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat paripurna, struktur rancangan KUA-PPAS APBD Rohil 2027 adalah:

KomponenProyeksi 2027 Pendapatan daerah Rp2.050.968.917.789 Belanja daerah Rp2.050.968.917.789 Pembiayaan daerah Rp0

Dengan nominal pendapatan dan belanja yang sama, rancangan tersebut menunjukkan posisi anggaran berimbang berdasarkan angka yang disampaikan dalam rapat.

Namun, angka tersebut masih merupakan rancangan KUA-PPAS dan dapat mengalami perubahan setelah melalui pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Rohil dan DPRD.

Bupati berharap pembahasan rancangan KUA-PPAS dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD akan menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.




Soroti Karhutla dan Kerusakan Mangrove, Rokan Hilir Hijau Dibahas di Paripurna

Bagansiapiapi — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Rokan Hilir Hijau kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2026 tersebut digelar setelah agenda sebelumnya sempat tertunda dua kali karena belum memenuhi kuorum.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD Rohil, sebanyak 30 anggota hadir secara fisik hingga pukul 15.05 WIB, sementara 15 anggota lainnya belum hadir. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rokan Hilir Hijau.

Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Rokan Hilir, Joni Charles, Pemkab Rohil memberikan apresiasi terhadap DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan regulasi mengenai Rokan Hilir Hijau dinilai penting di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Pemkab menilai kondisi alam dan lingkungan Rohil menghadapi tekanan akibat berbagai aktivitas manusia. Karena itu, regulasi yang akan dilahirkan dinilai harus benar-benar menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.

Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi regulasi tambahan yang justru tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

«“Materi Ranperda tentang Rokan Hilir Hijau diharapkan lebih difokuskan pada hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan daerah serta belum diatur dalam regulasi yang sudah ada.”»

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemkab menilai karhutla yang masih terjadi perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Terlebih, Rohil merupakan salah satu daerah di Riau yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga sehingga persoalan asap akibat karhutla dapat memiliki dampak yang lebih luas.

Karena itu, Ranperda Rokan Hilir Hijau diharapkan tidak berhenti pada slogan pelestarian lingkungan, tetapi mampu melahirkan ketentuan yang konkret untuk mencegah dan meminimalisir karhutla.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah keberadaan hutan mangrove di sepanjang pesisir Rohil.

Pemerintah daerah menyebut aparat penegak hukum, termasuk Polres Rohil dan Polda Riau, tengah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perusakan atau pembukaan kawasan mangrove oleh oknum masyarakat maupun pemodal.

Fenomena tersebut dinilai menjadi alarm penting bahwa perlindungan ekosistem pesisir harus masuk dalam kerangka kebijakan daerah.

Jangan Sampai “Rokan Hilir Hijau” Hanya Menjadi Nama

Di sinilah tantangan terbesar Ranperda Rokan Hilir Hijau.

Sebab, regulasi lingkungan tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Persoalan sebenarnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, diawasi dan ditegakkan.

Jika Ranperda ini nantinya hanya melahirkan kewajiban administratif tanpa pengawasan yang kuat, maka label “Rokan Hilir Hijau” berisiko hanya menjadi nama yang indah, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan.

Karhutla, kerusakan mangrove, aktivitas pembukaan lahan, serta berbagai tekanan terhadap ekosistem pesisir merupakan persoalan yang membutuhkan keberanian pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat aturan yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apa konsekuensinya ketika aturan tersebut dilanggar.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh aturan, sementara pelaku usaha atau pemodal yang memiliki kekuatan ekonomi justru luput dari pengawasan.

Karena itu, pembahasan Ranperda Rokan Hilir Hijau seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan lingkungan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar menambah daftar peraturan daerah.

Rohil membutuhkan regulasi yang mampu menjaga hutan, mangrove, lahan gambut dan kawasan pesisir, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda Rokan Hilir Hijau bukan terletak pada meriahnya pembahasan di ruang paripurna.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah perda itu lahir, karhutla dapat ditekan, mangrove terlindungi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Sebab, lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan pidato. Ia membutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.




Demi Kelestarian Lingkungan, DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

​Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

​Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

​”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

​Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

​Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

​Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

​Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

​Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

​Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

​Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

​Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

​Tahapan Pembahasan Selanjutnya

​Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

​Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Sungai Sialang

BAGANSIAPIAPI — Sebuah kisah yang membuat orang bertanya-tanya: bagaimana mungkin lahan yang sejak 2010 dikelola warga, tiba-tiba dikuasai perusahaan — padahal instansi pertanahan sudah menyatakan lahan itu BUKAN milik perusahaan? Inilah yang dialami 21 Kepala Keluarga di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rokan Hilir, selama hampir 16 tahun!

Lahan seluas ±42,5 hektar yang mereka garap kini dikuasai PT Sindora Seraya — padahal DUA SURAT RESMI BPN (tahun 2013 dan 2020) secara tegas menyatakan lahan tersebut TIDAK TERMASUK Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan! Warga pun mengklaim kerugian mencapai Rp28,075 MILIAR rupiah — dan kini mendesak Polda Riau untuk mengusut kasus ini sampai tuntas!

Hal ini disampaikan inisial A salah Perwakilan 21 KK Warga Sungai Sialang Hulu menjelaskan Terkait Surat BPN RI No. 198/6-14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya hanya mencakup Teluk Pulau Hulu, Bantaian & Teluk Pulau Hilir, SUNGAI SIALANG HULU TIDAK TERMASUK Sementara Surat Kanwil BPN Riau No. HP.01/3072-14/IX/2020, Kembali menegaskan: TIDAK TERDAPAT HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga!

Namun hingga kini sudah hampir 16 tahun berlalu, lahan tetap dikuasai perusahaan. Warga yang seharusnya menikmati hasil sawit malah menderita kerugian puluhan miliar. Pertanyaan Kami jika dua surat BPN menyatakan lahan 42,5 hektar TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora Seraya — atas dasar apa perusahaan menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Pungkasnya .

DUKUNGAN AKADEMISI & PAKAR HUKUM:

Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 telah menyatakan bahwa 42,5 hektar tersebut TIDAK TERMASUK HGU PT Sindora.”Ucap Fauzi Zaharjhon, SH., MH. (Akademisi Hukum)

“Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat!” Jelasnya.

Sementara Dr.Elviriadi, M.Si. (Pakar Hukum & Lingkungan) sedikit menambahkan Jika Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara. Negara wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.”
(Merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).

 




Talenta Kepemimpinan Annas Maamun Turun ke Winda Desrina

ROKAN HILIR – Sosok Winda Desrina, putri dari pasangan H. Annas Maamun dan Hj. Latifah Hanum, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat Rokan Hilir (Rohil). Winda dinilai sebagai figur calon pemimpin potensial yang mewarisi bakat serta talenta kepemimpinan sang ayah.

Tokoh masyarakat Rohil, H. Darwis, menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas yang dimiliki Winda Desrina untuk meneruskan rekam jejak kepemimpinan H. Annas Maamun yang dikenal sebagai tokoh pembangunan di kawasan tersebut.

“Saya yakin anak kita Winda Desrina mampu mengembangkan bakat kepemimpinan. Ia mempunyai kecerdasan strategis, berani, dan punya pengalaman di bidang birokrasi yang telah dipupuk oleh sang ayah, H. Annas Maamun,” ujar H. Darwis saat ditemui di Bagansiapiapi, Kamis (27/8/2026).

H. Darwis menambahkan bahwa meski tergolong figur baru, Winda sudah menunjukkan karakter kepribadian yang tegas, berani, dan matang di dunia birokrasi. Hal ini membuatnya dinilai sangat layak untuk memegang tampuk kepemimpinan, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir.

“Kalau kita lihat kepentingan politik, Winda ini satu-satunya anak Bapak H. Annas Maamun yang mampu menjadi penerus ke depan. Jangan lihat faktor perempuannya, kepribadiannya sangat bagus. Tidak tertutup kemungkinan ke depan Rohil dipimpin oleh Winda,” tambahnya.

Mengenai restu dan dukungan dari figur senior seperti Annas Maamun, H. Darwis menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik dan wujud dukungan moral. Ia mencontohkan bagaimana figur politik lain juga mendapatkan dorongan dari tokoh tepercaya untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau soal dorongan dan bantuan dari sang ayah, itu hal yang lumrah. Menurut saya, Winda adalah sosok perempuan yang memiliki peluang besar untuk memimpin Rokan Hilir ke depan,” pungkas H. Darwis.

 




Menyangkut Petani Plasma, Komisi B DPRD Rohil: Hak Petani Jangan Terabaikan

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PHR Dan Masyarakat Kubu dan Kuba tentang Koperasi Seribu Kubah dengan Plasma PT Jatim, 3/8/26 aula Kantor DPRD Rokan Hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 bagan siapiapi dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI, di dampingi AMANSYAH , Hamzah, dan beberapa dari Komisi B.

Komisi B DPRD Rokan Hilir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang menyangkut hak petani plasma. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat segera dilakukan agar hak-hak petani plasma tidak kembali terabaikan.

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar melalui pengawasnya Oky  mengatakan usai acara RDP……revitalisasi melakukan RDP bersama Komisi B dan juga pihak terkait pihak PHR terkait adanya informasi di lapangan terkait ganti rugi di area perkebunan plasma.

Tadi PHR dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan terkait adanya kontrak jalan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai 2024 yang berada dalam area Koperasi Seribu Kubah, artinya area plasma, PHR mengakui itu bahwasanya kontrak selama 1 tahun itu sebesar 400 juta dan terdampak 12 nama.

Nah, tadi pihak PHR mengakui bahwasanya dari 12 nama ini yang diganti rugi ini melalui Koperasi Seribu Kubah dengan berbekal surat kuasa. Surat kuasa petani plasma yang terdampak ini diserahkan ke Koperasi Seribu Kubah. Koperasi Seribu Kubah melakukan transaksi dengan pihak PHR dengan nilai kontrak 400 juta tadi.

Sementara, nama-nama itu pihak tadi juga mengakui ada juga disebut nama Hendri Utomo salah satunya. Bahwa Hendri Utomo ini pengakuannya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan Hendri Utomo tidak mendapatkan dari ganti rugi 400 juta itu.

Kemudian, PHR tadi menyebutkan selain daripada ganti rugi jalan, artinya penambahan jalan oleh pihak untuk operasional PHR, di luar itu ada lagi di area plasma itu tetapi tadi pihak PHR mengatakan itu diganti rugi atas nama pribadi yaitu mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah almarhum Kamalummat Wafa dengan luas 4.500 sekian meter persegi dengan nilai 766 juta.

Nah, dan kami tim revitalisasi akan berfokus kepada ganti rugi 12 nama itu. Kami bersepakat bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, kemudian dugaan penggelapan ganti rugi terhadap 12 nama ini. Itu.”

“Jalur hukum seperti apa rencana untuk membuat laporan?”

“Kami tadi bersepakat untuk melaporkan ini ke aparat hukum. Nanti terkait nanti ke aparat hukum atau pihak Kejaksaan ataupun nanti ke Polda, itu nanti kami akan berembuk lagi.”

“Yang rencana mau dilaporkan ini siapa?”

“Pihak koperasi. Pengurus Koperasi Seribu Kubah.” Ujar OKI.

Hardi humas…Head Relation Zona Rokan Memberikan  keterangan bersama awak media mengatakan “Ya, hasil RDP hari ini dari PHR, yang pertama mendengar aspirasi dari petani plasma terkait dengan permasalahan yang ada. Setelah disampaikan, PHR juga menyampaikan data-data yang ada di PHR, dan kami tadi coba mensinkronisasi apa kejadian yang dialami oleh petani plasma, kemudian kita cross-check dengan data PHR, dan tadi yang difasilitasi oleh anggota DPRD, nanti akan dicari titik temunya seperti apa. Tadi memang sudah ada penyampaian data-data, mudah-mudahan nanti ke depannya bisa mengambil langkah yang strategis sesuai dengan data yang ada. Itu aja, terima kasih.”

“Tapi untuk yang koperasi ini, Pak, yang 12 orang tadi itu, Pak, seperti apa kira-kira?”

“Dari PHR, itu mempercayakan kepada koperasi. Nah, dari koperasi memang ternyata ada 12 orang yang terdampak lahannya yang dilakukan kontrak, ya. Nah, PHR tidak mencampuri urusan internal dari koperasi, tapi tadi apa yang disampaikan oleh petani plasma, ternyata memang ada permasalahan tidak tersampaikan uang sewanya ke petani plasma. Itu tadi yang kita coba cari solusinya apa yang dilakukan oleh langkah-langkah dari kawan-kawan yang dari petani plasma.”

“Ini kan ada 400 juta, Pak, ya? Namun tidak tidak tepat sasaran begini kira-kira. Mungkin apa ini langkah selanjutnya buat dari PHR sendiri?”

“Ya, kalau dari PHR, karena sudah memegang surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak, jadi diwakilkan oleh ketua koperasi. Namun kami tidak memang tidak mencampuri urusan koperasi untuk mendistribusikan ke masing-masing 12, karena itu memang internal dari koperasi.”

“Memang ada, Bang…”

“Memang ada Bang, nama yang dicatat memang itu ada kuasa?”

“Dari tadi datanya memang tidak dibawa saat ini karena memang belum ada informasi detail seperti apa, tapi nanti dari PHR akan memberikan data-data ke anggota dewan, nanti anggota dewan juga memberikannya ke koperasi. Nanti akan di clear kan.”
“Hardi humas…Head Relation “. Ujarnya

“Pak Hendri Utomo dibawa-bawa adanya ganti rugi ini oleh PHR. Bagaimana ini? Bisa disampaikan?”

“Sebelumnya, selama 4 setengah tahun semenjak SK 2021 itu terbit, saya tidak mengetahui. Tiba-tiba tanggal 9 September tahun 2025, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku orang dari koperasi pusat, yang dalam pikiran saya tim investigasi, bahwa saya mungkin penerima, salah satu penerima. Tapi kenyataannya, saya tanya sama tim TRT, mereka adalah orang PHR.

Jadi saya mengikuti tim TRT ini dalam rapat untuk mendengarkan kejelasan. Nah, ternyata dalam mendapatkan titik terang. Dalam pernyataan dalam rapat tadi. Alhamdulillah, terima kasih banyak Bapak-bapak Dewan yang telah memfasilitasi kami, layak di Kubu. Juga tim-tim yang mendampingi saya. Hanya itu yang saya dapat sampaikan.”

“Terus terang saya merasa dirugikan. Surat pernyataan itu juga saya mau mempertanyakan kalau bisa dikembalikan. Karena bukan apa-apa, Pak, karena ke depannya saya merasa ini tidak bisa memiliki hak-hak lagi nanti. Entah mendapatkan plasma ataupun ini sebagai anggota koperasi ataupun memiliki lahan nanti.  begitulah perasaan hati saya mau saya ungkapkan.”

“Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Tapi kalau surat pernyataan pernah saya diajukan pada tanggal 9 September tahun 2025. Dan saya tidak mengetahui pula waktu mereka
datang menanyakan itu bahwa saya sudah terdaftar di SK Bupati tahun 2021.”ungkapnya.




Ganti Rugi Lahan Plasma Dipertanyakan, Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa

Bagasiapiapi – Persoalan pengelolaan dana ganti rugi lahan plasma kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi B DPRD Rohil, Tim Revitalisasi Kebun Plasma, dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan surat kuasa serta distribusi dana yang berkaitan dengan 12 petani plasma.

Polemik mencuat setelah Tim Revitalisasi menemukan adanya kontrak pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disebut berkaitan dengan lahan plasma milik 12 nama petani.

Kontrak tersebut diketahui berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dan berada di wilayah yang terkait dengan Koperasi Seribu Kubah.

Pengawas Tim Revitalisasi, Oky, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, PHR mengakui adanya kontrak tersebut yang prosesnya dilakukan melalui koperasi dengan menggunakan surat kuasa dari para petani plasma.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat petani yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun menerima dana kompensasi atas pemanfaatan lahannya.

Salah satu nama yang disebut dalam rapat adalah Hendri Utomo. Ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak menerima pembayaran yang dikaitkan dengan ganti rugi lahan plasma tersebut.

Perbedaan antara dokumen yang menjadi dasar transaksi dan keterangan petani itu kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Tim Revitalisasi Kebun Plasma menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada forum RDP.

Jika ditemukan bukti yang cukup, laporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Oky menegaskan, pihaknya telah menyepakati langkah hukum untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak petani plasma dapat ditelusuri secara terbuka.

“Kami bersepakat untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum, khususnya terkait Koperasi Seribu Kubah,” tegas Oky, Senin (3/8/2026).

Langkah tersebut dinilai penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi para petani plasma.

Transparansi mengenai siapa yang menerima dana, dasar pemberian kuasa, serta mekanisme pembagiannya menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Dari pihak PHR, Head Relation Zona Rokan, Hardi menjelaskan, perusahaan tidak terlibat dalam urusan internal koperasi, termasuk mekanisme pembagian dana kepada para petani.

Menurutnya, PHR dalam proses tersebut berpegang pada surat kuasa yang diterima dari 12 petani plasma.

Sementara persoalan distribusi dana setelah pembayaran dilakukan disebut menjadi ranah koperasi.

Meski demikian, PHR menyatakan siap memberikan data yang dimiliki kepada DPRD Rohil.

Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dari perusahaan dengan keterangan para petani serta pihak koperasi.

Pernyataan ini membuka ruang bagi DPRD Rohil untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh, terutama terhadap dokumen surat kuasa dan aliran dana yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Komisi B DPRD Rohil dalam RDP tersebut mengambil posisi sebagai fasilitator untuk mempertemukan data dari berbagai pihak.

Dewan mendorong agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari kepastian hak petani yang namanya tercantum dalam dokumen terkait.

Keluhan petani mengenai belum diterimanya uang sewa atau kompensasi lahan menjadi perhatian utama.

Jika benar terdapat dana yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus segera dituntaskan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan keterangan petani, diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui sumber masalahnya.

Komisi B DPRD Rohil menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan petani plasma.




Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp. 31 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan Awak Media, Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

Hasil keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut. “Ya benar, telah dilakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil,” ujarnya singkat namun tegas.

Dijelaskan, operasi ini bertujuan mengumpulkan barang bukti tertulis, dokumen perencanaan hingga administrasi pembayaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. “Fokus pada dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam, Pujud. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menyebut proses penggeledahan masih berjalan sehingga belum dapat merinci hasil yang diperoleh. “Masih berlangsung, tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud senilai Rp 33,8 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 ini dimenangkan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton Dengan Nilai Kontrak Rp 31.644.070.921,80.

Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 memunculkan tembok merah: adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.207.053.322,16 dan Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp199.557.204,01 .