Supir Wanita Ini Tak Gentar Melawan Arus Truk di Jalanan Pekanbaru menuju kota Bagansiapiapi Disiplin waktu, cekatan, dan nol kecelakaan jadi kunci Yuni menaklukkan jalanan

PEKANBARU, 28 Juni 2026 – Di tengah padatnya arus kendaraan besar di jalur lintas Sumatera, yuni, 49, justru tampil cekatan. Sudah 4 tahun menjadi pengemudi profesional, ia mencatatkan nol kecelakaan, rating 9, dan reputasi selalu menjemput penumpang tepat waktu.

“Kendaraan itu amanah. Jadi harus fokus, sabar, dan paham medan,” ujar Yuni di sela menunggu orderan, berikutnya.

Cekatan dan Disiplin
Sebelum beroperasi, Yuni menjalankan checklist lengkap: cek ban, rem, lampu, dan sabuk pengaman. Ia juga dikenal selalu tiba di titik jemput sesuai estimasi aplikasi.

“kata Yuni Lebih baik saya yang nunggu penumpang, darpada penumpang menunggu saya” ujarnya.

Keterampilannya teruji saat harus bermanuver di jalanan ramai truk. Dengan tenang, ia mampu meliuk-liuk mencari celah aman tanpa membahayakan penumpang.
“Kalau sudah bawa orang, fokus saya cuma satu: selamat sampai tujuan. Ngebut nggak menyelesaikan masalah,” katanya.

Diapresiasi Penumpang
Yanto dan Suwandi KW, penumpang tetap, memuji ketenangan Yuni saat melintasi jalur truk.
“Mbak Yuni itu on time dan jago banget atur jarak sama truk. Nggak panik, jalannya halus, selalu ingatkan seatbelt. Naik sama beliau paling tenang,” kata Yanto.

Bagi ibu satu anak ini, kemudi adalah tanggung jawab. “Selama penumpang senyum dan selamat, capek saya terobati Pungkasnya…

Bagi mereka yang ingin mengunakan jasa Mbak Yuni silakan Hub atau Wa di +62 811-755-795




Bersempena hari jadi kota Pekanbaru ke 242, modernisasi di harapkan sejalan dengan nilai adat Melayu

PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengingatkan agar kemajuan dan modernisasi yang terus berkembang di Kota Pekanbaru tidak mengikis identitas budaya Melayu sebagai jati diri masyarakat.

Memasuki usia ke-242 tahun, Kota Pekanbaru terus menunjukkan perkembangan pesat sebagai kota metropolitan yang maju dan berdaya saing. Berbagai pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, serta pertumbuhan sektor perdagangan menjadi indikator kemajuan yang dirasakan masyarakat.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa kemajuan kota harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga dan melestarikan budaya Melayu.

“Syabas dan tahniah Milad ke-242 Kota Pekanbaru yang semakin maju, modern dan berdaya saing,” ujar Datuk Seri Marjohan Yusuf di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, modernisasi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para pendahulu dan mengakar dalam kehidupan masyarakat Melayu.

“Tetaplah melangkah ke depan tanpa menghilangkan budaya Melayu sebagai jati diri. Insyaallah, nilai-nilai Melayu tetap terjaga di Pekanbaru,” kata Datuk Seri Marjohan.

Datuk Seri Marjohan
menjelaskan, pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang mampu memadukan kemajuan teknologi dan ekonomi dengan nilai agama, adat istiadat, bahasa, serta budaya yang menjadi ciri khas daerah.

Dengan demikian, lanjutnya, Pekanbaru tidak hanya tumbuh sebagai kota modern, tetapi juga tetap memiliki karakter dan marwah sebagai bagian dari Bumi Lancang Kuning.

“Modern berjalan seiring dengan nilai-nilai atau norma agama, adat, bahasa dan budaya. Tetaplah bermarwah serta bermartabat di Bumi Lancang Kuning Riau,” ucap Datuk Seri Marjohan. (*)




Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Pekanbaru –– Beredarnya video tanggapan salah seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim terkait perkara hukum yang saat ini menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH.

Padil menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa memahami fakta hukum secara utuh.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Namun kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Padil, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, siapapun berhak memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara prematur menyimpulkan perkara ataupun membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain serta menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang bekerja.

“Silakan memberikan tanggapan terhadap perkara klien kami. Namun jangan sampai opini yang dibangun justru mengabaikan fakta hukum yang ada dan berujung pada penilaian yang tidak objektif terhadap kinerja Polresta Pekanbaru yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Padil.

Padil menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya, ZN, tetap menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika Ahmadi memiliki bukti atau argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk di persidangan. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Padil juga mengingatkan publik agar tidak membaca secara sepotong-sepotong dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik terkait STPL maupun surat dari Dewan Pers.

Jangan Potong Fakta Hukum

Menurut Padil, dalam STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026, secara jelas disebutkan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan penerapan sejumlah pasal yang tentunya telah melalui kajian awal penyidik.

“Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan hukum. Karena itu masyarakat sebaiknya membaca dan memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan menyudutkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Surat Dewan Pers Harus Dibaca Utuh

Padil juga menyoroti surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi.

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers telah dijalankan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan atau tidak.?

“Jangan hanya mengutip bagian yang menguntungkan. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh keputusan Dewan Pers sudah dilaksanakan secara menyeluruh. Itu yang nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Padil.

Ia bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan.Dimana kesaksian Ahli pers dari Dewan Pers (DP), yang kita dapatkan nantinya dipersidangan adalah kunci utama apakah perkara Ahmadi layak dikembalikan ke dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau tidak?.

Soroti Riwayat RJ Ahmadi

Terkait keinginan Ahmadi untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), Padil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Padil kemudian mengungkap bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 lalu.

Perkara tersebut diketahui berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah mendapatkan penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan yang sama untuk kedua kalinya? Tentu yang berhak menjawab pertanyaan itu bukan saya, bukan aktivis, dan bukan opini publik, melainkan penyidik serta jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Padil.

Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun persepsi liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja. Pada akhirnya pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” pungkasnya. (Tim)