Soroti Karhutla dan Kerusakan Mangrove, Rokan Hilir Hijau Dibahas di Paripurna

Bagansiapiapi — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Rokan Hilir Hijau kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2026 tersebut digelar setelah agenda sebelumnya sempat tertunda dua kali karena belum memenuhi kuorum.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD Rohil, sebanyak 30 anggota hadir secara fisik hingga pukul 15.05 WIB, sementara 15 anggota lainnya belum hadir. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rokan Hilir Hijau.

Dalam penyampaian pendapat pemerintah daerah yang dibacakan Wakil Bupati Rokan Hilir, Joni Charles, Pemkab Rohil memberikan apresiasi terhadap DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan regulasi mengenai Rokan Hilir Hijau dinilai penting di tengah persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Pemkab menilai kondisi alam dan lingkungan Rohil menghadapi tekanan akibat berbagai aktivitas manusia. Karena itu, regulasi yang akan dilahirkan dinilai harus benar-benar menjawab persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.

Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi regulasi tambahan yang justru tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

«“Materi Ranperda tentang Rokan Hilir Hijau diharapkan lebih difokuskan pada hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan daerah serta belum diatur dalam regulasi yang sudah ada.”»

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemkab menilai karhutla yang masih terjadi perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Terlebih, Rohil merupakan salah satu daerah di Riau yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga sehingga persoalan asap akibat karhutla dapat memiliki dampak yang lebih luas.

Karena itu, Ranperda Rokan Hilir Hijau diharapkan tidak berhenti pada slogan pelestarian lingkungan, tetapi mampu melahirkan ketentuan yang konkret untuk mencegah dan meminimalisir karhutla.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah keberadaan hutan mangrove di sepanjang pesisir Rohil.

Pemerintah daerah menyebut aparat penegak hukum, termasuk Polres Rohil dan Polda Riau, tengah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas perusakan atau pembukaan kawasan mangrove oleh oknum masyarakat maupun pemodal.

Fenomena tersebut dinilai menjadi alarm penting bahwa perlindungan ekosistem pesisir harus masuk dalam kerangka kebijakan daerah.

Jangan Sampai “Rokan Hilir Hijau” Hanya Menjadi Nama

Di sinilah tantangan terbesar Ranperda Rokan Hilir Hijau.

Sebab, regulasi lingkungan tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Persoalan sebenarnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, diawasi dan ditegakkan.

Jika Ranperda ini nantinya hanya melahirkan kewajiban administratif tanpa pengawasan yang kuat, maka label “Rokan Hilir Hijau” berisiko hanya menjadi nama yang indah, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan.

Karhutla, kerusakan mangrove, aktivitas pembukaan lahan, serta berbagai tekanan terhadap ekosistem pesisir merupakan persoalan yang membutuhkan keberanian pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat aturan yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan apa konsekuensinya ketika aturan tersebut dilanggar.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh aturan, sementara pelaku usaha atau pemodal yang memiliki kekuatan ekonomi justru luput dari pengawasan.

Karena itu, pembahasan Ranperda Rokan Hilir Hijau seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan lingkungan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar menambah daftar peraturan daerah.

Rohil membutuhkan regulasi yang mampu menjaga hutan, mangrove, lahan gambut dan kawasan pesisir, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Perda Rokan Hilir Hijau bukan terletak pada meriahnya pembahasan di ruang paripurna.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah perda itu lahir, karhutla dapat ditekan, mangrove terlindungi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Sebab, lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan pidato. Ia membutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.




Tindak Lanjut Laporan 110, Polres Kuansing Tertibkan Empat Rakit PETI di Sungai Kuantan

Berandariaunews.com, KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Nan Tigo, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (15/9/2026).

Laporan masyarakat tersebut diterima sekira pukul 11.35 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Cerenti yang dipimpin Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E., Ka SPK III AIPDA Tukim, Ps. Kanit Intelkam AIPDA Risky Candra, Bhabinkamtibmas AIPDA Harry Rahyudi, Banit Reskrim BRIPDA Rio Prasetyo dan Banit Intelkam BRIPDA Aswan Alfindo.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan di aliran Sungai Kuantan.

Saat petugas melakukan penindakan, dua unit rakit PETI yang sedang beroperasi melarikan diri ke arah hulu Sungai Kuantan dengan menggunakan mesin pendorong.

Terhadap rakit PETI yang ditemukan di lokasi, personel melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.

“Laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan dan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110,” tegas AKBP Hidayat Perdana.***

Sumber : IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing




Pemerintah Kabupaten Siapkan Anggaran Rp 1,7 Miliar Untuk Lindungi Pekerja Rentan di Kuansing

Berandariaunews.com, TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada 2026 untuk mengakomodir perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp1,1 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp600 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kuansing, Jon Pite Alse, mengatakan saat ini sekitar 8.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan. Namun, jumlah pekerja rentan di Kuansing diperkirakan mencapai 18.000 orang.

“Pekerja rentan yang sudah diakomodir sekitar 8 ribu orang. Sementara yang ada sekitar 18 ribu orang, seperti tukang ojek, buruh dan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan,” kata Jon Pite Alse.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 10 ribu pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Selasa (14/6).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuansing juga memberikan perhatian terhadap perkembangan koperasi. Dari sebanyak 182 koperasi yang ada di Kuansing, baru 65 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing, Drs. Masnur Judin, MM, mengatakan piagam dan apresiasi diberikan kepada koperasi yang telah melaksanakan RAT.

“Untuk itu hari ini kita berikan piagam dan apresiasi, sebab RAT adalah keputusan tertinggi di tubuh koperasi,” ujar Masnur.

Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, melalui Plt Sekda Kuansing, Drs. Muradi, M.Si, mengapresiasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan tersebut. Ia berharap koperasi yang telah melaksanakan RAT dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya yang belum melaksanakan.

Menurut Muradi, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sehat dan dekat dengan masyarakat. Pelaksanaan RAT setiap tahun juga penting sebagai bahan evaluasi sekaligus upaya melakukan perbaikan ke depan.

“Koperasi adalah lembaga ekonomi paling sehat dan untuk masyarakat. Apalagi tiap tahun dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” kata Muradi.

Muradi juga meminta Dinas Kopdagrin terus melakukan pembinaan terhadap koperasi. Jika diperlukan, Rakor tahunan dapat dilaksanakan untuk memantau kondisi koperasi, baik yang dinilai sehat maupun yang membutuhkan tindak lanjut dan perbaikan.

Sementara terkait pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Muradi menegaskan perlindungannya akan terus ditingkatkan.

“Karena itu, melalui momentum Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, makin banyak lagi warga pekerja rentan yang terlindungi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muradi turut mengapresiasi kinerja BAZNAS Kuansing dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kuansing. Ia juga mendorong pengurus koperasi dan anggotanya untuk berpartisipasi menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

Selain itu, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin tengah menggagas program infak untuk anak yatim di setiap kantor. Infak tersebut nantinya akan disalurkan oleh OPD kepada daerah atau masyarakat yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” harap Muradi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Perkebunan, Kadis Kopdagrin, Kadis Naker, Kadis Kominfos, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Komisi III DPRD Kuansing, Kepala BAZNAS Kuansing, serta pengurus koperasi se-Kuansing.***




Meresahkan!!! Polres Kuansing Tertibkan 29 Rakit PETI di Sepanjang Aliran Sungai Batang Kuantan

Berandariaunews.com, KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/9/2026).

Kegiatan penindakan dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Cerenti, Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD, serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.

Penindakan diawali dengan apel di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti sekira pukul 09.30 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari berbagai upaya preventif dan persuasif yang sebelumnya telah dilakukan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN, serta masyarakat.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran dengan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing dan menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan.

Adapun lokasi penertiban meliputi Desa Sikakak, Desa Koto Cerenti, Desa Pulau Jambu, dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Petugas juga melepas jangkar sejumlah rakit atau menghanyutkannya serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan menertibkan sebanyak 29 rakit PETI, dengan rincian 11 rakit di Desa Sikakak, 4 rakit di Desa Koto Cerenti, 13 rakit di Desa Pulau Jambu, dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Polres Kuansing bersama instansi terkait akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan kepada masyarakat. Apabila aktivitas tersebut masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Batang Kuantan dan lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar aktivitas PETI dapat dicegah dan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman serta lingkungan tetap terjaga,” Pungkas AKBP Hidayat Perdana.***

Sumber : Humas Polres Kuansing




Pengurus IDI Kuansing Resmi di Lantik, Pj. Sekda tekankan RSUD harus menjadi pilihan pelayanan kesehatan di Kuansing

Berandariaunews.com, Teluk Kuantan – Plt. Bupati Kuansing diwakili Pj. Sekda Kuansing Drs. Muradi menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuantan Singingi Masa Bakti 2026–2029 yang dirangkai dengan Seminar Ilmiah, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Minggu (13/09/2026).

Pelantikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuantan Singingi dilakukan langsung oleh Ketua IDI Wilayah Provinsi Riau dr. Marhan Effendi, M.H., C.M.C. dalam kesempatan tersebut dr. Benni Antomy, M.Ked. (An), Sp.An-TI resmi dilantik sebagai Ketua IDI Cabang Kuantan Singingi.

Turut di lantik dr. Windi Pranata sebagai Sekretaris Umum, dr. Rezky Sundari sebagai Bendahara Umum, kemudian dr. Muhammad Ishak, Sp.B sebagai Wakil Ketua I dan dr. Ahmad Fahruddin, Sp.OG sebagai Wakil Ketua II, dan serta bersama jajaran lainya.

Pada pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia di lantik sebanyak 72 orang diantaranya 60 persen wajah baru dan 40 persen wajah lama.

Pada kesempatannya Ketua IDI Cabang Kuantan Singingi periode 2026-2029 dr. Benni Antomy, M.Ked. (An), Sp.An mengajak banyak anggota IDI atau dokter yang bekerja di tempat yang berbeda beda maka mari kita jadikan perbedaan ini untuk saling menghargai, saling mendukung dan saling menguatkan

“Saya percaya organisasi yang kuat adalah yang mampu mengelolah perbedaan menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bersama”, terang Ketua IDI terpilih.

Selanjutkan Ketua IDI terpilih mengucapkan terimakasih dan rasa hormatnya kepada sejawad semua yang telah mempercayai kami sebagai Ketua IDI, dan memohon doa dan kerjasamanya untuk membangun organisasi ini.

Selanjutnya Ketua IDI Wilayah Provinsi Riau turut memberikan sambutannya, mengucapkan terimakasih dan hormatnya kepada Ketua IDI Kuansing periode sebelumnta yaitu dr. Fahdiansyah, Sp.OG yang sudah dua periode menahkodai organisasi ini.

“Terimakasih kepada dr. Fahdiansyah yang telah memberikan waktu dan ilmunya serta ide idenya untuk terus mengelolah organisasi ini hingga saat ini, dan selamat untuk dr. Benny yang telah terpilih sebagai Ketua IDI cabang Kuansing.

Pada sambutanya juga Pj. Sekda menyampikan bahwa IDI merupakan mitra kerjanya pemerintah daerah di bidang kesehatan untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pengurus IDI Cabang Kuansing yang baru dilantik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus IDI Kuansing periode 2026–2029 yang baru dilantik,” ujar Muradi.

Menurutnya, pergantian kepengurusan harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, kompetensi dan semangat pengabdian dokter kepada masyarakat.

“Pemerintah siap dan akan memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, mari kita bekerjasama memberikan fasilitas kesehatan dan Pemerintah Kuantan Singingi akan terus memperbaharui fasilitas kesehatan baik di RSUD maupun di tingkat Puskesman.

Turut hadir pada pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Negri, Perwakilan Kajari, Koramil, Asisten I, Kadis Kesehatan serta Anggota IDI Cabang Kuantan Singingi.***




Kejar Sekolah Nasional Terintegrasi, PLT Bupati Muklisin Jemput Bola ke Jakarta

Berandariaunews.com, JAKARTA — PLT Bupati Kuansing H. Muklisin terus bergerak memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan Daerah. dengan menemui jajaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas dan PNFI) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas usulan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menghadirkan akses pendidikan yang lebih berkualitas, terintegrasi dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, PLT Bupati H. Muklisin menemui Plt. Direktur Sekolah Terintegrasi, Nandana Aditya Bhaswara, S.S.T., M.M., serta Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas dan PNFI), Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D.

Bagi Pemkab Kuansing, usulan sekolah nasional terintegrasi bukan sekadar pembangunan sarana pendidikan, tetapi bagian dari investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Kuansing yang unggul.

“Kami datang langsung ke Jakarta karena pendidikan adalah investasi masa depan Kuantan Singingi. Usulan Sekolah Nasional Terintegrasi ini kami dorong agar anak-anak Kuansing mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, terintegrasi dan memiliki peluang yang sama untuk berkembang,” ujar H. Muklisin.

Menurutnya, Pemkab Kuansing siap mendukung dan menindaklanjuti berbagai persyaratan maupun tahapan yang diperlukan pemerintah pusat.

“Kami berharap usulan ini mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tentu siap bersinergi, menyiapkan apa yang menjadi kewenangan daerah, sehingga cita-cita menghadirkan pendidikan berkualitas di Kuansing dapat diwujudkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen PAUD Dikdas dan PNFI Gogot Suharwoto menyambut baik komunikasi dan langkah yang dilakukan Pemkab Kuansing tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang secara langsung menyampaikan usulan ini. Setiap usulan tentu akan kami lihat berdasarkan kesiapan, kebutuhan, serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Gogot.

Ia menegaskan, pengembangan pendidikan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar program yang dirancang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Prinsipnya, kami terbuka untuk berkoordinasi dan melihat potensi pengembangan pendidikan di daerah. Yang paling penting adalah kesiapan daerah dan bagaimana program tersebut nantinya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan,” lanjutnya.

PLT Bupati Muklisin didampingi Asisten III Azhar, MM, Kadisdikpora Kuansing Kadisdikpora H. Herizon, S.Pd.SD., M.M, Kabag Umum Deswan Antoni, SE, Kabag Kesra Izmayudi Hendri, ST.***




Tegaskan Penanganan Kolaboratif, Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu

Berandariaunews.com, Indragiri Hulu – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan optimal melalui sinergi dan kolaborasi seluruh unsur, sekaligus memastikan proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga ke lapisan gambut terdalam.

Kebakaran terjadi di kawasan lahan gambut dengan luas sekitar 70 hektare. Hingga Rabu siang, personel gabungan yang terdiri dari Polres Inhu, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) masih berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan.

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengatakan, sebagian besar area yang terbakar telah berhasil dilokalisir menggunakan sekat kanal. Namun, sejumlah titik api masih berpotensi muncul karena bara dapat bertahan di lapisan gambut.

“Karena lahannya gambut, kita harus memastikan api betul-betul padam sampai di tingkat gambut yang paling dalam. Mudah-mudahan dua sampai tiga hari ke depan proses pendinginan bisa berjalan lancar,” ujar Agus di lokasi.

Penanganan Karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara. Satgas darat difokuskan pada pemadaman serta pendinginan, sedangkan dukungan water bombing disiapkan apabila ditemukan titik api dengan skala yang lebih besar.

Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga disiapkan dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan awan hujan untuk membantu mengoptimalkan upaya penanganan Karhutla.

Kolaborasi Sejak Dini

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, kolaborasi dalam menghadapi Karhutla telah dilakukan sejak jauh hari, terutama setelah adanya indikasi ancaman El Nino.

Menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan gotong royong dan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, TNI-Polri, masyarakat, hingga pihak perusahaan.

“Kegiatan kolaboratif dan gotong royong ini kita lakukan terus-menerus. Bukan saja pada saat situasi El Nino saat ini, tetapi jauh-jauh hari kita sudah melakukan mitigasi sejak awal,” tegas Herry.

Upaya mitigasi dilakukan dengan memastikan kesiapan sekat kanal, ribuan embung, menara pemantau, sarana dan prasarana perusahaan, hingga kesiapan personel di lapangan.

Sistem peringatan dini juga terus diperkuat melalui berbagai platform, di antaranya Lancang Kuning, SiPongi, Sipakar, serta Green Policing Presisi. Sistem tersebut digunakan untuk mempercepat proses verifikasi hotspot sehingga potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi firespot yang lebih luas.

Tidak Berhenti pada Pemadaman

Kapolda Riau menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, langkah berikutnya adalah melakukan restorasi terhadap kawasan yang terbakar.

Menurut Herry, restorasi menjadi bagian penting untuk memutus siklus kebakaran yang terus berulang setiap tahun sekaligus mencegah kawasan bekas terbakar dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Kita tidak mau setiap tahun melakukan pemadaman terus-menerus. Harus ada radical break, bagaimana kita melakukan restorasi bersama-sama dan mengubah mindset masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai merencanakan gerakan penanaman satu juta pohon yang akan dimulai pada Oktober 2026.

Selain pencegahan dan restorasi, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla juga terus dilakukan.

Hingga saat ini, Polda Riau telah menangani 47 perkara Karhutla dengan 51 tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.066 hektare.

Sementara itu, personel gabungan masih melanjutkan proses pemadaman dan pendinginan di Desa Paya Rumbai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bara api yang berada di dalam lapisan gambut benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turut didampingi Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal serta sejumlah pejabat TNI-Polri. Turut hadir Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Dandim 0302/Inhu Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo, serta unsur terkait lainnya.***




Konflik Agraria Muara Langsat Menyebabkan Adanya Korban, Anggota DPR RI Siap Perjuangkan Hak-Hak Masyarakat.

Berandariaunews.com, KUANSING – Konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memanas. Konflik yang telah berlangsung berkepanjangan tersebut bahkan berujung pada bentrokan yang menyebabkan adanya korban.

Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyayangkan konflik agraria yang berkepanjangan tersebut hingga akhirnya terjadi bentrokan yang menimbulkan korban.

Siti Aisyah turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari konflik agraria yang berlarut-larut,” tegas Siti Aisyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Belarakyat.com.

Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., melalui rekan satu timnya, Ferindoni mengatakan pihaknya siap mengawal kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.

“Kasus konflik ini bakal kita kawal ke Komisi III DPR RI. Terima kasih banyak kepada Ibu DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Bapak Komisi III DPR RI yang telah mau memfasilitasi masyarakat Desa Muara Langsat, khususnya Kelompok Tani 80 Sumber Berkah. Insyaallah, kami siap berangkat ke Jakarta”, ujarnya.

Kasus konflik agraria tersebut diharapkan dapat segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta jalur kelembagaan yang tersedia, sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban dari konflik yang berkepanjangan.***




Demi Kelestarian Lingkungan, DPRD Rokan Hilir Gelar Paripurna Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

ROKAN HILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang “Rokan Hilir Hijau”. Rapat yang berlangsung di Jalan Pesisir Batu 6 pada Senin (7/9) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD, Maston.

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

​Ranperda inisiatif ini digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai respons atas tantangan lingkungan di wilayah pesisir dan kawasan gambut Rokan Hilir.

​Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan permukiman telah memberikan kontribusi ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

​”Rokan Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun kita juga menghadapi risiko degradasi lahan gambut, abrasi, penurunan kualitas air sungai, hingga potensi kebakaran lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi demi generasi masa kini dan mendatang,” ujar Hamzah dalam penyampaiannya.

​Poin-Poin Strategis Ranperda “Rokan Hilir Hijau”

​Ranperda “Rokan Hilir Hijau” dirancang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang memuat sejumlah kebijakan utama, di antaranya:

​Konservasi Sumber Daya Alam: Perlindungan dan pengembangan kawasan konservasi serta penanganan dampak lingkungan secara terpadu.

​Pengembangan Industri Hijau: Penerapan konsep industri ramah lingkungan, fasilitasi penyusunan Amdal bagi UMKM, serta kewajiban alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kelestarian lingkungan.

​Permukiman dan Kantor Hijau: Penerapan konsep green office di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), program satu rumah satu pohon, serta gerakan satu penghuluan satu ruang terbuka hijau.

​Pembentukan Satgas Rokan Hilir Hijau: Pembentukan satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Bupati dengan melibatkan OPD terkait, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat adat.

​Penegakan Hukum Terpadu (Trooper Policy): Pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran lingkungan secara konsisten dan transparan melalui kolaborasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

​Sistem Insentif dan Disinsentif: Pemberian penghargaan bagi perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, dunia usaha, dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

​Tahapan Pembahasan Selanjutnya

​Penyusunan Ranperda ini telah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

​Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas naskah Ranperda secara mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Muklisin: Pengajuan Sudah di Kementerian Transmigrasi

Berandariaunews.com, TELUK KUANTAN — Kabar baik datang bagi masyarakat kawasan transmigrasi Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Jalan transmigrasi di wilayah tersebut direncanakan akan segera mendapatkan peningkatan infrastruktur berupa pengaspalan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kuansing H. Muklisin saat menghadiri acara Serah Terima Izin Operasional Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Giri Sako, Kecamatan LTD, Senin (7/9/2026) siang.

Muklisin menyebut, pemerintah daerah terus memperjuangkan peningkatan infrastruktur, khususnya akses jalan di kawasan transmigrasi. Bahkan, berbagai persyaratan pengajuan peningkatan jalan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi.

“Untuk jalan transmigrasi Giri Sako, kita terus perjuangkan agar bisa diaspal. Pengajuan dan persyaratannya sudah kita sampaikan ke Kementerian Transmigrasi. Mudah-mudahan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Muklisin.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat. Jalan yang baik tidak hanya memperlancar mobilitas warga, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, serta akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan.

Acara serah terima izin operasional MI Desa Giri Sako itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Muliardi, M.Pd, Anggota DPRD Kuansing Solehudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kuansing H. Suhelmon, MA., C.QEM, tokoh masyarakat KH. Sukiman, Pimpinan NU Kuansing KH. Muzakkir, pengurus MI, serta ratusan masyarakat.

Tokoh masyarakat Giri Sako, KH. Sukiman, mengapresiasi perhatian dan kinerja PLT Bupati Kuansing yang dinilainya cukup peduli terhadap perkembangan dunia pendidikan, terutama pendidikan agama.

Ia juga memberikan apresiasi atas kegigihan Muklisin dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan di kawasan transmigrasi.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Pak H. Muklisin terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan agama. Beliau juga gigih memperjuangkan infrastruktur jalan, terutama jalan di kawasan transmigrasi. Ini tentu sangat berarti bagi masyarakat,” ungkap KH. Sukiman.

Bagi masyarakat Giri Sako, jalan bukan sekadar akses—tetapi urat nadi ekonomi, pendidikan dan kehidupan sehari-hari.***