Diduga Lagi Asik Indehoyyy, Muda-Mudi Muara Lembu di Amankan Warga dan dimediasi di Polsek Singingi.

berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengamankan seorang pria dan dua wanita yang diduga melakukan perzinahan di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan adalah AL (24) – Laki-laki, EL (19) – Perempuan dan FL (22) – Perempuan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan “Peristiwa ini bermula ketika warga sekitar melihat seorang pria bertamu hingga larut malam di rumah kontrakan milik FL di Kelurahan Muara Lembu. Merasa curiga dan resah dengan keberadaan tamu tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, jelas Kapolsek.

Mendapat laporan, Ketua RT bersama warga lainnya mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk memastikan situasi. Saat mengintip melalui celah jendela depan rumah, warga melihat seorang pria yang diketahui bernama AL dan seorang wanita bernama EL sedang melakukan hubungan badan di ruang tamu. Melihat kejadian tersebut, warga segera melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua orang tersebut. Selain itu, warga juga menemukan FL berada di dalam kamar rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, warga membawa ketiga orang itu ke Polsek Singingi untuk diproses lebih lanjut.

Setelah diamankan di Polsek Singingi, pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah, di antaranya Mengamankan ketiga orang yang ditangkap warga di Polsek Singingi, Melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi, Mengecek identitas EL melalui rapor sekolah untuk memastikan usianya.

Berdasarkan data dalam rapor, EL lahir pada 16 Maret 2006, sehingga telah berusia 18 tahun dan termasuk kategori dewasa, Memanggil keluarga dari kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan, Melakukan koordinasi dengan Kepala Kelurahan Muara Lembu, Ketua RW, dan Ketua RT terkait proses hukum terhadap kasus ini.

Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati bahwa tidak ada proses hukum karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka oleh dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. Pihak keluarga, perangkat kelurahan, dan masyarakat setempat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, telah dicapai kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perdamaian yang telah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Setelah mediasi selesai, sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga orang yang diamankan di Polsek Singingi telah diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dalam keadaan sehat. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menjaga norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Polres Kuansing Gelar Rakor Persiapan Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Berandariaunews.com, KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka mendukung program nasional ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Rupatama Polres Kuansing. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah implementasi program ketahanan pangan di Kabupaten Kuansing, termasuk memastikan kesiapan lahan dan pendistribusian sumber daya, serta membahas teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis bagi masyarakat.

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Kuansing dan Polres Kuansing, di antaranya Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M, Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Pj. Sekda Kabupaten Kuansing, dr. Fardiansyah, S.PoG.
Waka Polres Kuansing, Kompol Novaldi, S.Sos., M.Si., Para Pejabat Utama (PJU) dan Perwira Polres Kuansing, Kadis Perkebunan dan Peternakan Andriyama Putra, S.Hut., Kadis Tanaman Pangan, Ir. Emmerson, Kadis PUPR, Zulkarnain, S.Pi., M.Si., Kaban Bappeda, Jafrinaldi, A.P., M.IP., Kadis Kopdagrin, Delis Martoni, S.E., Kadis Sosial PMP, Erdiansyah, S.Sos., M.Si., Para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing, Para perwakilan pimpinan perusahaan di Kabupaten Kuansing
Ketua Asosiasi Camat dan Ketua Asosiasi Desa.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh pihak yang hadir. Mari kita bersama-sama berkolaborasi dalam mendukung program nasional ini agar berjalan dengan maksimal,” ujar Kapolres.

Beliau juga menyoroti pentingnya pendataan lahan secara akurat dan memastikan lokasi yang digunakan tidak bermasalah atau berada dalam kawasan hutan. Berdasarkan paparan Bupati Kuansing, telah tersedia 716 hektar lahan yang dapat dimanfaatkan untuk program ini. Oleh karena itu, Kapolres meminta para Kapolsek untuk menugaskan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pengecekan lokasi secara langsung. “Kabag SDM juga diminta untuk mendata dengan benar jumlah lahan yang tersedia agar pendistribusian pupuk dan bibit dapat dilakukan secara tepat sasaran,” tambahnya.

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. mengapresiasi inisiatif Polres Kuansing dalam menyelenggarakan rakor ini. Menurutnya, program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis merupakan amanah dari Presiden RI yang wajib disukseskan di tingkat daerah. “Minimal setiap desa mengalokasikan 1 hektar lahan untuk menanam jagung sebagai komoditas utama. Kegiatan ini harus melibatkan pemerintah desa yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah,” jelas Bupati.

Beliau juga menekankan bahwa 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Selain itu, seluruh dinas terkait, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mendukung program ini.
“Penting untuk memastikan perencanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kita juga harus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dalam hal persiapan, pendampingan, dan pemeliharaan lahan guna mencapai hasil yang maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuansing juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kuansing telah memiliki 116 hektar lahan ketahanan pangan dari program tahun 2024. Untuk tahun 2025, tersedia tambahan anggaran dari Dinas Pertanian yang dapat digunakan untuk mengelola 600 hektar lahan dengan dukungan bibit dan pupuk.
Paparan Kabag SDM Polres Kuansing

Kompol Y.E. Bambang Dewanto, S.H. selaku Kabag SDM Polres Kuansing menyampaikan pemaparan terkait teknis pelaksanaan program, termasuk pemanfaatan lahan produktif serta peran perusahaan dalam mendukung ketahanan pangan.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam program makan bergizi gratis, Pemda harus menunjuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi. Pelaksanaan program ini harus bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional guna memastikan kualitas dan standar yang ditetapkan.

Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Wakapolres Kuansing Kompol Novaldi, S.Sos., M.Si., sejumlah pejabat menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi program ini yakni Pj. Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, S.PoG. menyebutkan bahwa untuk tahun 2024, telah tersedia 80 hektar lahan untuk penanaman padi. Namun, karena keterbatasan bibit, baru 10 hektar yang dapat ditanam di wilayah Singingi Hilir.

Kadis Pertanian, Ir. Emmerson, menyampaikan bahwa untuk tahun 2025, Pemkab Kuansing telah mengalokasikan anggaran bagi 600 hektar lahan yang difokuskan pada penyediaan bibit dan pupuk untuk tanaman jagung. Sebanyak 3 hektar di Teberau Panjang dan 12 hektar di Logas Hilir telah dialokasikan untuk tahap awal program. Pihak perusahaan yang hadir menyatakan kesiapannya dalam menyediakan lahan dan berkontribusi mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Kuansing.

Setelah melalui pembahasan mendalam, rapat menyepakati bahwa Polres Kuansing akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing dalam mengawal dan menyukseskan program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. Rapat koordinasi ini berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dalam suasana kondusif dan penuh sinergi antar stakeholder.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Sempat diragukan Karna Pengacara Lokal, Rizki JP. Poliang cs Buktikan Tidak Ada Pelanggaran TSM di MK.

berandariaunews.com, Jakarta – Pengacara muda nasional, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., berhasil memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (dua), Adam – Sutoyo, dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (04/02/2025), MK menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin, sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.

Rizki JP. Poliang selaku kuasa hukum paslon pemenang menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat kuansing.

“Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar poliang.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada serta juga terbukti bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando.

“Dalam hal ini mahkamah konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam pasal 158, dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacraranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif.” Ujar poliang.

Rizki JP. Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan bapak suhardiman ambi dan bapak muklisin, kedepannya saya berharap kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan dinegeri jalur, mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun kabupaten kuantan singingi yang lebih baik lagi kedepannya.” Tutupnya.




KPU Rohil Tetapkan Paslon Bistamam dan Jhoni Charles Pemenang Pemilukada

berandariaunews.com Rohil, Pasca keputusan Dismissal yang di bacakan oleh Makamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari 2025, selang sehari kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rohil tahun 2024, Rabu (5/2/2025) malam, di aula rapat Kantor KPU Rohil Jalan Kecamatan Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 2, H. Bistamam dan Jhoni Charles sebagai pemenang pilkada serentak Rohil dengan perolehan suara sebanyak 172.410 suara atau 57,64% dari total suara sah. Ketua KPU Rohil, Eka Murlan mengatakan bahwasanya rapat pleno penetapan pemenang hasil pilkada serentak Rohil tahun 2024 ini merupakan tahapan puncak daripada yang di laksanakan di KPU.

” Setelah penetapan Paslon pemenang Pilkadanya Rohil serentak Tahun 2024  ini, kami akan menyerahkan nanti pengesahan ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,  kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak dimana beberapa bulan tahapan yang kita sudah jalani bersama dengan baik sehingga menghantarkan hari ini untuk kita tetapkan nanti pasangan calon terpilih,” kata Eka Murlan.

Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024  ini di katakan Eka Murlan terbuka untuk umum. Dan sebelum rapat dimulai, divisi koordinator dan teknis KPU Rohil,  Mukhlis membacakan tata tertib rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir hasil pemilihan tahun 2024.

Setelah disampaikan tentang tata tertib, Ketua KPU Rohil Eka Murlan membacakan berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal 5 bulan Februari tahun 2025 pukul 21:35 WIB.

Keputusan tersebut dibacakan sesuai dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

” Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 2, saudara H. Bistamam dan saudara Joni Charles dengan perolehan suara sebanyak 172.410 suara atau 57,64% dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir periode 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024,” terang Eka Murlan .

Lanjutnya ,” menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir ini sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal 5 bulan Februari tahun 2025 pukul 21.35 WIB  dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 5 Februari 2025,” pungkasnya ..

Rapat pleno KPU dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir periode 2025-2030 ini dihadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan Forkopimda Lainnya, Anggota KPU Provinsi Riau, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih H. Bistamam dan Jhoni Charles, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effendi, Ketua MUI Rohil Suhaimi, Bawaslu Rohil serta perwakilan Partai Politik dan Tim pemenangan.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih H Bistamam dan Jhoni Charles dalam sambutannya yang di sampaikan Wabup terpilih Jhony Charles mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara pemilihan umum kepala daerah, khususnya KPU Rohil yang telah sukses melaksanakan proses tahapan Pilkada ini sampai pada titik akhir penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya selaku Wakil Bupati terpilih yang berpasangan dengan Bupati terpilih Pak H. Bistamam, Alhamdulillah sudah ditetapkan sebagai pasangan pemenang pasca dibacakannya putusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.  Dalam hal ini kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pilkada khususnya KPU dan Bawaslu Rohil serta seluruh masyarakat Rohil, tim relawan, partai politik pengusung. Dan akhirnya Ini adalah kemenangan masyarakat Rokan Hilir, Alhamdulillah Pilkada Kabupaten Rokan Hilir berjalan dengan Aman damai dan kondusif tidak ada kejadian apapun,” kata Jhony Charles.

” Insyaallah kami akan mengerjakan apa yang sudah diamanatkan masyarakat Rokan Hilir kepada kami dan akan menjadi tanggung jawab kami ke depan. Kami juga  mohon dukungan dari seluruh pihak yang hadir pada malam hari ini dan juga minta tunjuk ajarnya kepada semua  Bupati dan Wakil Bupati Rohil terdahulu untuk membantu kami nantinya menjalankan pemerintahan kepada rakyat yang lebih baik kedepan dan kami juga memimpikan untuk kerjasama yang baik antara Pemkab Rohil bersama pihak legislatif, Yudikatif dan Instansi Vertikal lainnya,” terangnya.

Sementara itu Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman menyampaikan ucapan selamat atas penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih H Bistamam dan Jhoni Charles oleh KPU Rohil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih periode 2025-2030.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan rapat pleno KPU dalam rangka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih H Bistamam dan Jhoni Charles oleh KPU Rohil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih periode 2025-2030. Kami merasa bahagia sekali, ini adalah kemenangan masyarakat Rokan Hilir dan terimakasih kepada masyarakat Rokan Hilir yang telah ikut menyukseskan Pilkada serentak Rohil dengan aman, damai dan kondusif. Harapan kita untuk Bupati Rohil terpilih dapat mejadikan  Rohil, negeri seribu kubah ini ke arah yang lebih baik lagi,” kata Sulaiman. **




Sah!!! Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan Adam-Sutoyo Pilkada Kuansing 2024.

berandariaunews.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Adam – Sutoyo (AYO) terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2024. Putusan ini dibacakan MK pada Rabu (4/2/2025) pagi, pukul 08.53 WIB.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK membacakan amar putusan dalam pokok permohonan.
Sedangkan amar putusan dalam eksepsi hakim memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Kemudian, dalam pertimbangannya hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Berkaitan dengan mutasi pejabat, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Kemudian, dalil mengenai evaluasi tenaga honorer, hakim berpendapat bahwa itu dilakukan setiap tahun, karena keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.

Dengan telah diputuskannya perkara Pilkada Kuansing oleh MK, maka keputusan KPU Kuansing yang menetapkan Suhardiman Amby – Muklisin sebagai pemenang sudah final. Suhardiman – Muklisin akan memimpin Kuansing untuk lima tahun ke depan.*




Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan.

berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial A (34) diamankan di depan sebuah variasi mobil yang terletak di pinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pauh Angit. Menerima informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangean, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Namun, saat tim melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, mereka tidak menemukan target yang dicurigai. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.

“Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A (34). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Sejumlah uang tunai dengan total Rp 1.000.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000) dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A (34) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkoba.

Kapolsek Pangean menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Pangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

“Polsek Pangean terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Polsek Pangean Lakukan Pengecekan Kesiapan Penanaman Jagung di Lahan Perkebunan PT Gatipura Mulya Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025.

berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,- Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan lokasi kesiapan penanaman tanaman Jagung tumpang sari di lahan perkebunan milik PT Gatipura Mulya (GM) yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum dilakukan penanaman jagung sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Dalam pengecekan ini, hadir beberapa pejabat dan personel dari Polsek Pangean serta pihak perusahaan, antara lain Kapolsek Pangean, AKP Zulpatriano, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Pangean, Aipda Alfauzan, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langsat, Bripka Mariono, Bhabinkamtibmas Polsek Pangean, Bripka Raja Gustian, Manager PT. Gatipura Mulya, Julpajli, Asisten PT. Gatipura Mulya, J. Kabuaya, KTU PT. Gatipura Mulya, Ilhamdi dan Beberapa karyawan PT. Gatipura Mulya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, telah ditentukan titik koordinat awal lokasi penanaman, yaitu (-02°19’19,598″S 101°35’55,135″E). Lahan yang akan digunakan memiliki luas 50.000 m² dan merupakan bagian dari area perkebunan PT Gatipura Mulya yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan KPTS/157/EKBANG/2003.

Adapun rencana pelaksanaan penanaman jagung adalah Tanggal Rencana Tanam: 25 Februari 2025, Tanggal Rencana Panen: 20 Juni 2025, Jenis Jagung: Jagung Pipil, Estimasi Hasil Panen: 2.500 Kg, Kebutuhan Pupuk: 15 sak pupuk Urea, 15 sak pupuk TSP. Pihak perusahaan juga merencanakan untuk segera memulai penggarapan lahan dalam waktu dekat guna memastikan kesiapan lahan sebelum proses penanaman dimulai.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan”Kami dari Polsek Pangean mendukung penuh program pemerintah dalam ketahanan pangan. Kami siap membantu dan memastikan bahwa kegiatan penanaman jagung di lahan ini berjalan dengan lancar dan aman. Ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan produksi pertanian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Zulpatriano.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini dan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana.

Dengan adanya pengecekan kesiapan lahan ini, diharapkan program penanaman jagung tumpang sari di lahan perkebunan PT Gatipura Mulya dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan hasil yang optimal. Selain mendukung ketahanan pangan, program ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Polsek Pangean dan pihak PT Gatipura Mulya akan terus bersinergi dalam memastikan proyek ini sukses, sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan Swasembada Pangan Nasional 2025,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Kapokkk!!! Pelaku Illegal Logging Di Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Berhasil diringkus Polsek Singingi Hilir.

berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.36 WIB, setelah Polsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang didampingi Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan SM Rimbang Baling. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat segera melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw. Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging berhasil diamankan. Mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda, yaitu:
AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan. P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aktivitas illegal logging, antara lain Dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, Satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL, sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan, Satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Untuk proses lebih lanjut, Polsek Singingi Hilir telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan, Melengkapi administrasi penyidikan.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Melakukan pemeriksaan ahli untuk memperkuat proses penyidikan dan Melaksanakan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Alferdo.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki status perlindungan khusus seperti SM Rimbang Baling. “Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging, diharapkan aktivitas perusakan hutan dapat ditekan dan kelestarian ekosistem tetap terjaga demi keberlangsungan generasi mendatang,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing




Kapolres Kuansing Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dan Jauhi Pelanggaran

KUANTANSINGINGI,- Dalam suasana pagi yang penuh khidmat, Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., memimpin Apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Senin (20/1/2025). Apel ini menjadi momen beliau berdiri di hadapan seluruh personel setelah resmi menjabat beberapa pekan lalu. Hadir dalam apel tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuansing, serta seluruh personel Polres Kuansing.

Dalam amanatnya, Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengawali dengan salam lintas agama, mengajak seluruh personel untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kapolres mengucapkan Terimakasih kepada seluruh personilnya dari awal terkait penyambutan kedatangan hingga resmi sebagai Kapolres Kuantan Singingi.

Ia juga menyampaikan dalam arahanya untuk mengajak bekerjasama kepada seluruh personel untuk menjalakan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab. “Saya minta kepada rekan-rekan semua untuk kerjasamanya dalam menjalankan tugas memelihara kamtibmas di kabupaten Kuantan Singingi, hindari pelanggaran dan mari kita laksanakan tugas kita dengan baik, ” ujar Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menekankan kepada personilnya agar menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. “Kepada seluruh personil, jauhi narkoba, Jangan sampai ada lagi personel yang terkontaminasi termasuk jangan main judi online, laksanakan tugas dengan ikhlas, jangan melakukan perbuatan yang dapat menyakiti hati masyarakat, berikan pelayanan kepolisian dengan humanis, hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” jelasnya.

Sebelum menutup arahanya, orang nomor satu pemegang stick komando Polres Kuansing itu, mengajak seluruh anggotanya untuk menguatkan iman dan taqwa dengan melaksanakan ibadah sesuai agama sehingga menciptakan karakter mental, serta sosok anggota Polri yang humanis dan profesional dalam bertugas.

Sumber: Humas Polres Kuansing




PONDOK PESANTREN DAR-EL RASYID KUANTAN SINGINGI MEMBUKA PENERIMAAN SANTRI/SANTRIWATI BARU TP. 2025/2026.

KUANSING – Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yang terletak di Desa Kasang Limau Sundai, Kecematan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi – Riau sedang membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan Tingkat Wustha (SMP/MTs Sederajat) dan Ulya (SMA/MA Sederajat) dengan Kuota yang terbatas.

Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mempunyai Visi-Misi: Menjadikan Pusat Pendidikan Pengkaderan Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai Benteng Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Misinya Mendidik Generasi Islam yang berakhlakul karimah, Mengajarkan santri/santriwati mahir membaca kitab Kuning, mendidik dan melahirkan generasi penghafal Al-quran, meningkatkan kemampuan berbahasa arab dan mempersiapkan kader Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan Umat.

Program Unggulan Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yaitu: Baca Kitab Kuning, Tahfidz, Bahasa Arab serta di tambah dg kegiatan ekstrakurikuler seperti Seni Tilawah Al-Qur’an, Muhadharah (Pidato), Bela diri (Pencak Silat), dan Hadroh.
Pendaftaran Sudah di buka dari awal Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan Kuota Penerimaan terbatas. Jika Kuota masih belum terpenuhi maka akan di buka gelombang ke 2. Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang agama khususnya di Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mengratiskan Uang Pangkal Mondok hanya di kenakan wakaf pembangunan 1 Juta saja tujuannya untuk mengajak orang tua santri/wati untuk menanamkan hartanya berwakaf dalam pembangunan Pondok Pesantren insyAllah akan menjadi pahala jariyah.

Kepada Orang Tua ingin memilihkan pendidikan Agama untuk anaknya sebagai bekal menjalani kehidupan dunia sampai akhirat bisa mendaftar lansung dengan waktu Pendaftaran Hari Senin – Ahad (Pukul/Jam 09 : 00 WIB s/d 15 : 00 WIB) di Sekretariat PSB Ponpes Dar-el Rasyid.
UNTUK INFO PSB LAINNYA SILAHKAN
Call/Wa Panitia Penerimaan Santri Baru :
0852-7483-6625 (Ust.Yuse Liansyah)
0812-7539-6843
(Ustdzh Meltriana Safitri,S.IKom)
0823-9067-8748
(Ustdzh Cici Gustiyarmi,S.Sos)
0822-6813-0619
(Ustdzh Trilia Nurtadzah)

Buya R Ade Hasibuan, SH selaku pimpinan Ponpes Dar-El Rasyid menghimbau, “Mari bergabung bersama Pondok Pesantren Dar-El Rasyid, InsyAllah anak-anak kita menjadi generasi harapan bangsa dan agama, terjauh dari tantangan zaman semakin berat seperti kemaksiatan, pergaulan bebas dan pengaruh negatif lainnya. Dan tentunya akan membuat ayah bunda tenang mencari nafkah karena anaknya berada di tempat yang baik”, pungkasnya. (GTS)