Sah!!! Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan Adam-Sutoyo Pilkada Kuansing 2024.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Adam – Sutoyo (AYO) terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2024. Putusan ini dibacakan MK pada Rabu (4/2/2025) pagi, pukul 08.53 WIB.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK membacakan amar putusan dalam pokok permohonan. Sedangkan amar putusan dalam eksepsi hakim memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Kemudian, dalam pertimbangannya hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Berkaitan dengan mutasi pejabat, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Kemudian, dalil mengenai evaluasi tenaga honorer, hakim berpendapat bahwa itu dilakukan setiap tahun, karena keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.
Dengan telah diputuskannya perkara Pilkada Kuansing oleh MK, maka keputusan KPU Kuansing yang menetapkan Suhardiman Amby – Muklisin sebagai pemenang sudah final. Suhardiman – Muklisin akan memimpin Kuansing untuk lima tahun ke depan.*
Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial A (34) diamankan di depan sebuah variasi mobil yang terletak di pinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pauh Angit. Menerima informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangean, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Namun, saat tim melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, mereka tidak menemukan target yang dicurigai. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.
“Setelah memastikan identitas dan gerak-geriknya mencurigakan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A (34). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Sejumlah uang tunai dengan total Rp 1.000.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000) dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A (34) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkoba.
Kapolsek Pangean menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Pangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.
“Polsek Pangean terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Polsek Pangean Lakukan Pengecekan Kesiapan Penanaman Jagung di Lahan Perkebunan PT Gatipura Mulya Untuk Dukung Swasembada Pangan 2025.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,- Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan lokasi kesiapan penanaman tanaman Jagung tumpang sari di lahan perkebunan milik PT Gatipura Mulya (GM) yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum dilakukan penanaman jagung sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian dan pemanfaatan lahan secara optimal.
Dalam pengecekan ini, hadir beberapa pejabat dan personel dari Polsek Pangean serta pihak perusahaan, antara lain Kapolsek Pangean, AKP Zulpatriano, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Pangean, Aipda Alfauzan, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langsat, Bripka Mariono, Bhabinkamtibmas Polsek Pangean, Bripka Raja Gustian, Manager PT. Gatipura Mulya, Julpajli, Asisten PT. Gatipura Mulya, J. Kabuaya, KTU PT. Gatipura Mulya, Ilhamdi dan Beberapa karyawan PT. Gatipura Mulya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, telah ditentukan titik koordinat awal lokasi penanaman, yaitu (-02°19’19,598″S 101°35’55,135″E). Lahan yang akan digunakan memiliki luas 50.000 m² dan merupakan bagian dari area perkebunan PT Gatipura Mulya yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan KPTS/157/EKBANG/2003.
Adapun rencana pelaksanaan penanaman jagung adalah Tanggal Rencana Tanam: 25 Februari 2025, Tanggal Rencana Panen: 20 Juni 2025, Jenis Jagung: Jagung Pipil, Estimasi Hasil Panen: 2.500 Kg, Kebutuhan Pupuk: 15 sak pupuk Urea, 15 sak pupuk TSP. Pihak perusahaan juga merencanakan untuk segera memulai penggarapan lahan dalam waktu dekat guna memastikan kesiapan lahan sebelum proses penanaman dimulai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan”Kami dari Polsek Pangean mendukung penuh program pemerintah dalam ketahanan pangan. Kami siap membantu dan memastikan bahwa kegiatan penanaman jagung di lahan ini berjalan dengan lancar dan aman. Ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan produksi pertanian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Zulpatriano.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini dan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana.
Dengan adanya pengecekan kesiapan lahan ini, diharapkan program penanaman jagung tumpang sari di lahan perkebunan PT Gatipura Mulya dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan hasil yang optimal. Selain mendukung ketahanan pangan, program ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Polsek Pangean dan pihak PT Gatipura Mulya akan terus bersinergi dalam memastikan proyek ini sukses, sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan Swasembada Pangan Nasional 2025,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Kapokkk!!! Pelaku Illegal Logging Di Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Berhasil diringkus Polsek Singingi Hilir.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.36 WIB, setelah Polsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang didampingi Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan SM Rimbang Baling. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat segera melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw. Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging berhasil diamankan. Mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda, yaitu: AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan. P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aktivitas illegal logging, antara lain Dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, Satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL, sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan, Satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk proses lebih lanjut, Polsek Singingi Hilir telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan, Melengkapi administrasi penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Melakukan pemeriksaan ahli untuk memperkuat proses penyidikan dan Melaksanakan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Alferdo.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki status perlindungan khusus seperti SM Rimbang Baling. “Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging, diharapkan aktivitas perusakan hutan dapat ditekan dan kelestarian ekosistem tetap terjaga demi keberlangsungan generasi mendatang,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat dan Jauhi Pelanggaran
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
KUANTANSINGINGI,- Dalam suasana pagi yang penuh khidmat, Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., memimpin Apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Senin (20/1/2025). Apel ini menjadi momen beliau berdiri di hadapan seluruh personel setelah resmi menjabat beberapa pekan lalu. Hadir dalam apel tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuansing, serta seluruh personel Polres Kuansing.
Dalam amanatnya, Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengawali dengan salam lintas agama, mengajak seluruh personel untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kapolres mengucapkan Terimakasih kepada seluruh personilnya dari awal terkait penyambutan kedatangan hingga resmi sebagai Kapolres Kuantan Singingi.
Ia juga menyampaikan dalam arahanya untuk mengajak bekerjasama kepada seluruh personel untuk menjalakan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab. “Saya minta kepada rekan-rekan semua untuk kerjasamanya dalam menjalankan tugas memelihara kamtibmas di kabupaten Kuantan Singingi, hindari pelanggaran dan mari kita laksanakan tugas kita dengan baik, ” ujar Kapolres.
Tidak hanya itu, Kapolres juga menekankan kepada personilnya agar menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. “Kepada seluruh personil, jauhi narkoba, Jangan sampai ada lagi personel yang terkontaminasi termasuk jangan main judi online, laksanakan tugas dengan ikhlas, jangan melakukan perbuatan yang dapat menyakiti hati masyarakat, berikan pelayanan kepolisian dengan humanis, hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” jelasnya.
Sebelum menutup arahanya, orang nomor satu pemegang stick komando Polres Kuansing itu, mengajak seluruh anggotanya untuk menguatkan iman dan taqwa dengan melaksanakan ibadah sesuai agama sehingga menciptakan karakter mental, serta sosok anggota Polri yang humanis dan profesional dalam bertugas.
Sumber: Humas Polres Kuansing
PONDOK PESANTREN DAR-EL RASYID KUANTAN SINGINGI MEMBUKA PENERIMAAN SANTRI/SANTRIWATI BARU TP. 2025/2026.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
KUANSING – Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yang terletak di Desa Kasang Limau Sundai, Kecematan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi – Riau sedang membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan Tingkat Wustha (SMP/MTs Sederajat) dan Ulya (SMA/MA Sederajat) dengan Kuota yang terbatas.
Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mempunyai Visi-Misi: Menjadikan Pusat Pendidikan Pengkaderan Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai Benteng Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Misinya Mendidik Generasi Islam yang berakhlakul karimah, Mengajarkan santri/santriwati mahir membaca kitab Kuning, mendidik dan melahirkan generasi penghafal Al-quran, meningkatkan kemampuan berbahasa arab dan mempersiapkan kader Da’i (Ulama) dan Kepemimpinan Umat.
Program Unggulan Pondok Pesantren Dar-el Rasyid yaitu: Baca Kitab Kuning, Tahfidz, Bahasa Arab serta di tambah dg kegiatan ekstrakurikuler seperti Seni Tilawah Al-Qur’an, Muhadharah (Pidato), Bela diri (Pencak Silat), dan Hadroh. Pendaftaran Sudah di buka dari awal Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan Kuota Penerimaan terbatas. Jika Kuota masih belum terpenuhi maka akan di buka gelombang ke 2. Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang agama khususnya di Pondok Pesantren Dar-el Rasyid mengratiskan Uang Pangkal Mondok hanya di kenakan wakaf pembangunan 1 Juta saja tujuannya untuk mengajak orang tua santri/wati untuk menanamkan hartanya berwakaf dalam pembangunan Pondok Pesantren insyAllah akan menjadi pahala jariyah.
Kepada Orang Tua ingin memilihkan pendidikan Agama untuk anaknya sebagai bekal menjalani kehidupan dunia sampai akhirat bisa mendaftar lansung dengan waktu Pendaftaran Hari Senin – Ahad (Pukul/Jam 09 : 00 WIB s/d 15 : 00 WIB) di Sekretariat PSB Ponpes Dar-el Rasyid. UNTUK INFO PSB LAINNYA SILAHKAN Call/Wa Panitia Penerimaan Santri Baru : 0852-7483-6625 (Ust.Yuse Liansyah) 0812-7539-6843 (Ustdzh Meltriana Safitri,S.IKom) 0823-9067-8748 (Ustdzh Cici Gustiyarmi,S.Sos) 0822-6813-0619 (Ustdzh Trilia Nurtadzah)
Buya R Ade Hasibuan, SH selaku pimpinan Ponpes Dar-El Rasyid menghimbau, “Mari bergabung bersama Pondok Pesantren Dar-El Rasyid, InsyAllah anak-anak kita menjadi generasi harapan bangsa dan agama, terjauh dari tantangan zaman semakin berat seperti kemaksiatan, pergaulan bebas dan pengaruh negatif lainnya. Dan tentunya akan membuat ayah bunda tenang mencari nafkah karena anaknya berada di tempat yang baik”, pungkasnya. (GTS)
Polsek Pangean Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tanah Bekali
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (16/1/2025) Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., dengan tujuan memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Tim penindakan yang diterjunkan dalam kegiatan ini terdiri dari Ps. Kanit Reskrim Aiptu Andy Candra, S.H., M.H, Ps. Kanit Bimmas Aipda Al Fauzan, S.H., Ps. Kanit Intelkam Bripka Asmarta Nova, Anggota SPK Brigadir Fikri, Banit Reskrim Briptu Edu Munthe, S.H., Banit Intelkam Bripda M. Alfandri.
Dasar pelaksanaan operasi ini adalah laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan menggelar operasi di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi ini, tim menemukan dua unit rakit PETI yang berada di lokasi namun dalam keadaan tidak beroperasi.
Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak dapat dilanjutkan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit-rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, Polsek Pangean juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanah Bekali untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polsek Pangean untuk memberantas aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Pangean. “Kegiatan ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk bagi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Beliau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengharapkan kerja sama yang berkelanjutan dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan lestari,” tambahnya.
Operasi penindakan terhadap PETI ini selesai pada pukul 13.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. “Polsek Pangean memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean, dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Desa Tanah Bekali dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Dana Kerjasama Media Tidak Dianggarkan, Perusahaan Media, Kabiro & Wartawan di Rohil Layangkan Surat Permintaa Hearing dengan DPRD
Category: Rokan Hilir
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
ROKAN HILIR- Sejumlah pemilik perusahaan media lokal, wartawan dan kepala biro masing-masing media mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (13/01/2025).
Kedatangan mereka (awak media) di kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing terkait anggaran kerjasama media di pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
” Mewakili teman-teman media kami mendatangi kantor DPRD ini menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pimpinan atau anggota DPRD, ada beberapa hal penting yang ingin kami pertanyakan dan diusulkan kepada pihak pemerintah daerah dan DPRD terkait anggaran kerjasama media, ” kata ketua Fowarohil, H. Dahrin usai menyerahkan surat permohonan hearing, Selasa (14/01/2025).
H. Dahrin mengungkapkan, bahwa pihak media di Rokan Hilir pada anggaran APBD Perubahan tahun 2024 tidak mendapat apapun pembayaran kerjasama media dari dinas kominfotiks Rokan Hilir.
” Untuk APBD P 2024 kemarin tidak ada satupun pembayaran untuk media online dari dinas kominfotiks, kalau tidak ada pembayaran apa pemasukan pihak media, ini perlu dipikirkan bersama soalnya media sudah turut berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam bidang publikasi berita, ” Sebut Dahrin.
Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Rohil, Heriandi Bustam juga mengharapkan pihak DPRD segera menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang kami usulkan karena banyak hal yang mau dipertanyakan terkait anggaran kerjasama media dengan pihak pemerintah daerah.
” Kami harapkan kepada pihak DPRD secepatnya mengagendakan RDP bersama dengn pihak media karena RDP ini sangat penting untuk laksanakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak serta menjaga hubungan kemitraan antara pihak pemda dan media yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Setelah dilakukan RDP nanti tentunya diharapkan pihak-pihak terkait untuk menganggarkan dana kerjasama media karena selama ini media sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah, “ujar Heriandi Bustam.
Sidak Praktik di PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), Bupati Kuansing Temukan Buah Sawit Ilegal.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com, Kuantan Singingi, RIAU – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) membuka tabir praktik penampungan buah sawit ilegal. Temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius, di mana pabrik tersebut diduga menerima buah dari kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Ditemui di lokasi, Suhardiman menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Menampung buah sawit dari kawasan hutan adalah pelanggaran yang serius. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya, sembari meninjau proses operasional pabrik.
Jejak Pelanggaran yang Terdokumentasi Operasi pemantauan terhadap aktivitas ini dilakukan secara sistematis. Tim pengawas telah mengikuti jejak mobil pengangkut buah sejak Basrah hingga tiba di lokasi PT GSL. “Kami memiliki foto dan video yang menunjukkan proses pengangkutan ini sejak awal. Dokumentasi ini menjadi bukti kuat dalam menindaklanjuti kasus ini,” ungkap Suhardiman.
Menurut informasi yang diperoleh, buah sawit ilegal tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Marpaung, yang berasal dari kawasan Tesso Nilo. “Ini buah dari Tesso Nilo. Kami tidak akan toleransi terhadap praktik seperti ini,” tegasnya.
Azas Keterlanjuran yang Tak Dimanfaatkan Bupati Kuansing juga menyinggung soal azas keterlanjuran yang sudah diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. “Kesempatan untuk mengurus legalitas sudah berakhir pada 30 November 2024. Jika tidak diurus, maka statusnya tetap ilegal dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi PT GSL jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL mereka untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.
Peringatan bagi Perusak Hutan Dalam kesempatan itu, Suhardiman juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan di Kuansing. “Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan hutan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas berkebun tetap diperbolehkan asalkan dilakukan secara legal. “Silakan berkebun di Kuansing, tapi harus dengan cara yang benar. Program seperti TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau Perhutanan Sosial adalah solusi legal yang bisa digunakan,” jelasnya.
Sanksi Berat Menanti Praktik penampungan buah ilegal dari kawasan hutan ini melanggar sejumlah aturan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya, mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar bagi pelaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjerat pelaku dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juga memberikan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta untuk pelanggaran di kawasan konservasi.
Komitmen Menyelamatkan Hutan Kuansing Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan memberantas perusakan hutan. “Hutan adalah warisan yang harus kita jaga. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum yang merusak ekosistem kita,” tutup Suhardiman Amby.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan pelaku dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. “Ini baru langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditindak,”pungkasnya.*
Polres Kuansing Gelar Jum’at Curhat Dengan Tokoh Pemuda Dalam Rangka Cooling System Pasca Pemilukada 2024.
Category: Kuantan Singingi
written by berandariaunews | Februari 4, 2025
berandariaunews.com TELUK KUANTAN,– Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengadakan kegiatan Jum’at Curhat di Warung Pitala, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (13/12/2024) pagi. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 09.45 WIB dengan suasana penuh keakraban dan sinergi.
Dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, kegiatan ini turut dihadiri Kasat Samapta Polres Kuansing, AKP Repriadi, KBO Sat Binmas Res Kuansing, IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H., Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas, Aiptu Kurniawan, Ps. Kanit Binkamsa Polres Kuansing, Aipda Aprial Pindes, Tokoh Pemuda Kelurahan Sungai Jering dan Sepuluh masyarakat setempat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Cooling System pasca-Pemilukada 2024, mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, dan mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi dari masyarakat. “Melalui Jum’at Curhat, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memperkuat silaturahmi. Ini juga sebagai langkah untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujar AKP H. Yuhelmi.
Dalam sesi diskusi, para tokoh pemuda menyampaikan sejumlah apresiasi, masukan, dan harapan kepada pihak kepolisian. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan yakni Apresiasi kepada Polres Kuansing yang telah menghadirkan program Jum’at Curhat sebagai sarana untuk menampung keluhan masyarakat secara langsung, Harapan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin.
Permohonan kepada Polres Kuansing untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Teluk Kuantan, terutama pasca-Pemilukada 2024, Dukungan terhadap program pemerintah terkait ketahanan pangan dan Dorongan agar kepolisian menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya, program Jum’at Curhat dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung kepada Polri,” ujar salah satu tokoh pemuda.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kasat Binmas Polres Kuansing, AKP H. Yuhelmi, mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat dan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat menciptakan Harkamtibmas dan mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan. Selain itu, kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan,” tegasnya.
AKP H. Yuhelmi juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama menjelang Pemilukada 2024, agar tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks. “Kami berharap masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik dan menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Jangan sampai terpecah belah oleh informasi yang tidak benar,” tambahnya.
Para peserta, termasuk tokoh pemuda, menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Melalui program Jum’at Curhat, Polres Kuansing berharap dapat terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kasat.