RUPS Dan RUPSLB Bank Riau Kepri Syari’ah, Bupati Kuansing : Langkah Strategis Yang Berdampak Positif Bagi Kemajuan BRK Syari’ah

Pekanbaru – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Riau Kepri Syariah digelar di Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau selaku pemegang saham.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suhardiman Amby berharap RUPS dan RUPSLB tersebut dapat menghasilkan berbagai keputusan dan langkah strategis yang mampu mendorong kemajuan serta memperkuat kinerja BRK Syariah di masa mendatang.

Menurutnya, sebagai bank daerah milik pemerintah (bank plat merah), BRK Syariah diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, tidak hanya bagi masyarakat melalui peningkatan layanan dan akses pembiayaan, tetapi juga bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham melalui kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.

“RUPS ini hendaknya mampu menghasilkan kebijakan dan langkah strategis yang berdampak positif bagi kemajuan BRK Syariah ke depan, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah sebagai pemegang saham,” tegas Suhardiman.

Bupati Natuna Kepulauan Riau, Chen Sui Lan juga menandaskan hal yang sama. Di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang sulit, kehadiran BRK Syariah di harapkan mampu menjadi solusi yang tepat baik bagi Pemegang Saham, maupun bagi masyarakat yang membutuhkan jasa keuangan, ujarnya istri H. Raja Mustakim yang juga kelahiran Simandolak Kabupaten Kuansing itu.***




Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Pekanbaru –– Beredarnya video tanggapan salah seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim terkait perkara hukum yang saat ini menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH.

Padil menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa memahami fakta hukum secara utuh.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Namun kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Padil, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, siapapun berhak memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara prematur menyimpulkan perkara ataupun membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain serta menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang bekerja.

“Silakan memberikan tanggapan terhadap perkara klien kami. Namun jangan sampai opini yang dibangun justru mengabaikan fakta hukum yang ada dan berujung pada penilaian yang tidak objektif terhadap kinerja Polresta Pekanbaru yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Padil.

Padil menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya, ZN, tetap menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika Ahmadi memiliki bukti atau argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk di persidangan. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Padil juga mengingatkan publik agar tidak membaca secara sepotong-sepotong dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik terkait STPL maupun surat dari Dewan Pers.

Jangan Potong Fakta Hukum

Menurut Padil, dalam STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026, secara jelas disebutkan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan penerapan sejumlah pasal yang tentunya telah melalui kajian awal penyidik.

“Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan hukum. Karena itu masyarakat sebaiknya membaca dan memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan menyudutkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Surat Dewan Pers Harus Dibaca Utuh

Padil juga menyoroti surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi.

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers telah dijalankan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan atau tidak.?

“Jangan hanya mengutip bagian yang menguntungkan. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh keputusan Dewan Pers sudah dilaksanakan secara menyeluruh. Itu yang nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Padil.

Ia bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan.Dimana kesaksian Ahli pers dari Dewan Pers (DP), yang kita dapatkan nantinya dipersidangan adalah kunci utama apakah perkara Ahmadi layak dikembalikan ke dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau tidak?.

Soroti Riwayat RJ Ahmadi

Terkait keinginan Ahmadi untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), Padil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Padil kemudian mengungkap bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 lalu.

Perkara tersebut diketahui berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah mendapatkan penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan yang sama untuk kedua kalinya? Tentu yang berhak menjawab pertanyaan itu bukan saya, bukan aktivis, dan bukan opini publik, melainkan penyidik serta jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Padil.

Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun persepsi liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja. Pada akhirnya pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” pungkasnya. (Tim)




Dukung Terwujudnya Generasi Emas 2045, Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, Berikan Bantuan Bola Untuk SSB BENUA Benai

BENAI – Dukung terwujudnya generasi emas 2045, Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi,. menunjukkan kepeduliannya terhadap generasi muda dengan memberikan bantuan bola kaki kepada SSB Benua Kecamatan Benai. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan olahraga dan meningkatkan semangat siswa dalam mengejar prestasi kedepannya.

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (07/06/2026) pagi di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

Kedatangan Kapolsek Benai disambut hangat oleh Ketua SSB BENUA Benai, Hermanto beserta para siswa. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi,. menyerahkan bantuan berupa 3 buah bola kaki yang diterima langsung oleh Ketua SSB BENUA Benai.

“Yaa, bantuan ini merupakan bentuk dukungan Polsek Benai kepada generasi muda agar lebih semangat dalam berolahraga dan meraih prestasi. Kami berharap, bola kaki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya”, ujar Kapolsek Benai.

Dalam arahannya, Kapolsek Benai juga menghimbau kepada seluruh generasi muda agar dapat menjauhi Narkoba demi masa depan yang cerah. Kapolsek juga menambahkan untuk seluruh orang tua agar mendukung penuh bakat anak-anak dalam olahraga ini.

Hermanto selaku Ketua SSB BENUA Benai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Benai dan jajaran atas bantuan yang diberikan. Hermanto berharap, dengan bantuan tersebut dapat memotivasi siswa untuk lebih giat berlatih dan mengharumkan nama daerah atau bahkan sampai ke tingkat nasional.

“Terimakasih Pak Kapolsek Benai, dengan kehadiran bapak ini sudah sangat memotivasi kami, semoga kita selalu bersinergi kedepannya “, tutup Hermanto yang akrab disapa Om Joe itu. (GTTS)




Jelang MTQ Riau ke-44, Pemkab Kuansing Perbaiki Lampu Jalan

Teluk Kuantan – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Riau ke-44 yang akan digelar di Teluk Kuantan pada 26 Juni hingga 3 Juli 2026 mendatang.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki seluruh lampu penerangan jalan yang mati maupun redup di sejumlah titik dalam wilayah Kota Teluk Kuantan. Perbaikan tersebut telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026), membenarkan hal tersebut.

“Atas arahan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, kami telah melakukan perbaikan di sejumlah titik lampu penerangan jalan guna mendukung pelaksanaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing yang akan berlangsung akhir Juni mendatang,” ujar Hendri yang akrab disapa Gadun.

Sementara itu, warga Teluk Kuantan, Rivi Hamdani (34), mengaku senang dengan langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Kondisi ini tentu mendapat respons positif dari masyarakat karena sangat membantu pengguna jalan. Selain itu, perbaikan lampu jalan juga menambah keindahan dan kenyamanan kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik demi menyukseskan pelaksanaan MTQ Riau ke-44 di Kabupaten Kuantan Singingi.***




Event Budaya Kebanggaan Masyarakat Kuansing, Bupati Dr.H.Suhardiman Amby, MM, Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Ikut Mensukseskan Pacu Jalur Rayon 1 Kecamatan Inuman 2026

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM mengajak seluruh masyarakat, para pemilik jalur, tokoh adat, pemuda, hingga perantau untuk ikut menyukseskan ajang Pacu Jalur Rayon I Kecamatan Inuman Tahun 2026 yang akan digelar pada 12 hingga 14 Juni 2026.

Event budaya kebanggaan masyarakat Kuansing tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam melestarikan tradisi sekaligus memperkuat persatuan masyarakat di Negeri Pacu Jalur.

Menurut Bupati Suhardiman Amby, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan mendayung, melainkan warisan budaya yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh desa dan kenegerian yang memiliki jalur untuk segera mendaftarkan diri serta mempersiapkan tim terbaiknya agar dapat berpartisipasi dalam Pacu Jalur Rayon I Inuman yang dipastikan berlangsung meriah dan kompetitif.

“Pacu Jalur adalah identitas dan kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi. Saya mengajak seluruh dunsanak, baik yang berada di kampung maupun di perantauan, untuk bersama-sama memeriahkan Pacu Jalur Rayon I Kecamatan Inuman Tahun 2026. Mari daftarkan jalur kesayangan kita, junjung tinggi sportivitas, dan jadikan event ini sebagai momentum mempererat silaturahmi serta melestarikan budaya warisan leluhur,” ujar Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM.

Selain memperebutkan total hadiah puluhan juta rupiah, piala, piagam penghargaan, serta berbagai bonus dari para donatur, ajang ini juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Kehadiran ribuan pengunjung diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, pedagang, dan sektor pariwisata lokal. H. Suhardiman Amby mengimbau seluruh masyarakat untuk hadir dan menyaksikan langsung kemeriahan Pacu Jalur Rayon I Inuman 2026, serta mendukung jalur-jalur terbaik yang akan berlaga demi mengharumkan nama daerah masing-masing.***




Apresiasi Respons Cepat Telkomsel, Kominfoss Kuansing: Jaringan Telekomunikasi Sangat Penting untuk Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur 2026

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengapresiasi langkah cepat Telkomsel dalam merespons kebutuhan peningkatan jaringan telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 dan Event Pacu Jalur 2026.

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, Hevi H. Antoni, melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Saptudis, menyampaikan terima kasih atas respons positif Telkomsel terhadap surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.

“Ternyata surat yang kami layangkan belum lama ini direspons secara positif oleh Telkomsel. Kami mengapresiasi langkah cepat tersebut dalam mempersiapkan peningkatan jaringan telekomunikasi untuk mendukung MTQ Provinsi Riau dan Pacu Jalur 2026,” ujar Hevi sebagaimana disampaikan Saptudis, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kesiapan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kesuksesan penyelenggaraan kegiatan berskala provinsi yang akan menghadirkan ribuan peserta dan pengunjung dari berbagai daerah.

“Ini juga sesuai dengan harapan Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, yang meminta seluruh stakeholder berperan aktif menyukseskan event besar di Kuansing, termasuk MTQ dan Pacu Jalur,” tambahnya.

Ia menegaskan, kehadiran jaringan telekomunikasi yang kuat dan stabil sangat dibutuhkan oleh masyarakat, peserta, tamu undangan, maupun media yang akan meliput kedua agenda besar tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengapresiasi dukungan Telkomsel dalam mempersiapkan peningkatan jaringan telekomunikasi. Kehadiran jaringan yang kuat dan stabil sangat dibutuhkan, baik oleh masyarakat, peserta, tamu undangan maupun media yang akan meliput pelaksanaan MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026,” katanya.

Sementara itu, Telkomsel Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah lokasi yang direncanakan menjadi titik pemasangan perangkat peningkatan jaringan telekomunikasi guna mendukung pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 dan Event Pacu Jalur 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan infrastruktur telekomunikasi agar layanan komunikasi dan akses internet tetap optimal selama berlangsungnya dua agenda besar yang dipusatkan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Telkomsel yang melakukan peninjauan terdiri dari Manager Network Operation and Productivity (NOP) Dumai, Fauzan, Manager SQA Sumbagteng Bernito, Yuri dari Event Handling Telkomsel, serta Syahlan Hutagaol dari NOP Dumai. Dalam kegiatan tersebut, tim didampingi Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfoss Kuansing, Saptudis, beserta staf.

Berdasarkan hasil peninjauan, Telkomsel merencanakan pemasangan perangkat peningkatan jaringan di tiga titik strategis yang diperkirakan menjadi pusat aktivitas masyarakat selama pelaksanaan MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026. Salah satu titik berada di kawasan Lapangan Limuno dan titik lainnya di kawasan Tepian Narosa. Selain itu, Telkomsel juga akan melakukan optimalisasi jaringan melalui pemecahan kapasitas layanan pada sejumlah titik pendukung guna mengantisipasi lonjakan trafik komunikasi selama kegiatan berlangsung.

Syahlan Hutagaol mengatakan keberhasilan peningkatan jaringan tersebut memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, panitia pelaksana maupun masyarakat.

“Kami berharap adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak agar proses pemasangan perangkat dapat berjalan lancar dan aman serta layanan telekomunikasi selama pelaksanaan MTQ dan Pacu Jalur dapat berfungsi secara optimal,” ujarnya.

Dengan adanya peningkatan jaringan tersebut, diharapkan kebutuhan komunikasi dan akses internet selama pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 maupun Event Pacu Jalur.***




Kapolres Kuansing Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Manfaatkan Layanan 110 Melalui Program JALUR

KUANTANSINGINGI – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Ajakan tersebut disampaikannya saat memimpin kegiatan JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) di Desa Tanjung Simandolak, Kecamatan Benai, Kamis (4/6/2026) pagi.

Menurut Kapolres, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, dan keharmonisan keluarga. Karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada manfaat dari narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas maupun keadaan darurat lainnya. Jangan ragu menghubungi layanan tersebut apabila memerlukan bantuan kepolisian,” ujarnya.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu merupakan bagian dari program unggulan Polda Riau yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Program JALUR bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.

Dalam sambutannya, AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa melalui Program JALUR, Polri ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi warga secara langsung, serta memberikan pelayanan yang humanis dan bermanfaat.

“Program JALUR bertujuan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, mendengarkan langsung aspirasi warga, serta menghadirkan pelayanan yang humanis dan bermanfaat. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Kapolres juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperkuat pendidikan agama dan moral dalam keluarga. Ia berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Kegiatan JALUR di Desa Tanjung Simandolak dihadiri unsur Forkopimcam Benai, jajaran Polres Kuansing, Polsek Benai, pemerintah desa, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Pada kesempatan tersebut, Polres Kuansing turut menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat, menyerahkan bantuan alat tulis kepada anak-anak sekolah, serta menggelar pelayanan kesehatan gratis melalui Sidokkes Polres Kuansing bekerja sama dengan UPTD Kesehatan Kecamatan Benai.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tanjung Simandolak, Suwandri Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Kuansing atas pelaksanaan Program JALUR di desanya.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.

Melalui Program JALUR, Polres Kuantan Singingi berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.***




Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan, Polres Kuansing Tertibkan 145 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan

KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI dan sejumlah instansi terkait melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan yang melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan 260 personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur pemerintah daerah.

Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh personel mengikuti Apel Penertiban PETI yang digelar di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujar Kapolres.

 

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan selama bertugas, serta menghindari tindakan yang dapat memicu provokasi di lapangan.

Usai apel, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sejumlah titik lokasi PETI menggunakan empat unit speed boat melalui jalur Sungai Batang Kuantan. Sasaran penertiban meliputi Desa Pulau Busuk, Desa Pulau Panjang, dan Desa Ketaping Jaya di Kecamatan Inuman, serta Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak, dan Desa Pulau Bayur di Kecamatan Cerenti.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemusnahan sarana PETI berupa mesin dan rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

Dari hasil penindakan, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 145 unit rakit PETI yang tersebar di sejumlah lokasi. Sebanyak 43 rakit ditertibkan di wilayah Kecamatan Inuman dan 102 rakit di wilayah Kecamatan Cerenti.

Di Kecamatan Inuman, rakit PETI yang ditertibkan terdiri dari 15 unit di Desa Ketaping Jaya, 16 unit di Desa Pulau Busuk, dan 12 unit di Desa Pulau Panjang. Sementara itu, di Kecamatan Cerenti, petugas menertibkan 21 unit rakit di Desa Tanjung Medan, 29 unit di Desa Sikakak, dan 52 unit di Desa Pulau Bayur.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Operasi penertiban berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB dilaksanakan Apel Konsolidasi di Pasar Cerenti yang kembali dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat atas kerja sama serta dedikasi selama pelaksanaan operasi.

Kapolres berharap penertiban yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.***




SATGAS ANTI NARKOBA POLRES ROHIL KEMBALI UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU SEBERAT 4,62 GRAM

Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam.

petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berbagai ukuran yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30).

Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




Dukung Green Policing Kapolda Riau, Polres Rohil Gelar Preparasi Mangrove sebagai Benteng Pesisir di Sinaboi

Rokan Hilir – Dalam rangka mendukung Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Polres Rokan Hilir bersama pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan masyarakat melaksanakan kegiatan Preparasi Mangrove Sebagai Benteng Pesisir untuk mensukseskan Mangrove Fest di pesisir Pantai Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Laut RT 03 RW 01, Kelurahan Sinaboi Kota tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, personel kepolisian, dan para pelajar.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penanaman 200 bibit mangrove yang merupakan sumbangan Wakapolres Rokan Hilir sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Selain itu, panitia juga menyerahkan 50 paket sembako kepada masyarakat serta menggelar sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda.

Ketua Panitia Bahrul Ulum A. dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan preparasi mangrove sebagai rangkaian menuju pelaksanaan Mangrove Fest.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hijau Riau (PeHR) Kabupaten Rokan Hilir, Fani Pratama, menegaskan bahwa keberadaan mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami wilayah pesisir dari ancaman abrasi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Camat Sinaboi Andri Munawar, S.STP., M.Si. menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap upaya pelestarian mangrove yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam sambutannya, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Polres Rokan Hilir terhadap Program Green Policing Kapolda Riau.
“Apabila kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita.

Penanaman mangrove ini memiliki manfaat besar bagi ekosistem dan masyarakat pesisir. Hutan mangrove harus dijaga dan dilestarikan karena menjadi habitat berbagai biota laut yang mendukung kehidupan masyarakat,” ujar Wakapolres.

Selain pelestarian lingkungan, Wakapolres juga memberikan sosialisasi tentang pencegahan dan bahaya narkoba kepada para pelajar yang hadir. Ia mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan mengajak seluruh peserta untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan preparasi mangrove ini bertujuan untuk melestarikan ekosistem pesisir, mencegah abrasi pantai, memulihkan kawasan mangrove yang rusak, menjaga habitat biota laut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Rokan Hilir bersama seluruh elemen masyarakat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan di Provinsi Riau.