Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp. 31 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan Awak Media, Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

Hasil keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut. “Ya benar, telah dilakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil,” ujarnya singkat namun tegas.

Dijelaskan, operasi ini bertujuan mengumpulkan barang bukti tertulis, dokumen perencanaan hingga administrasi pembayaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. “Fokus pada dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam, Pujud. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menyebut proses penggeledahan masih berjalan sehingga belum dapat merinci hasil yang diperoleh. “Masih berlangsung, tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud senilai Rp 33,8 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 ini dimenangkan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton Dengan Nilai Kontrak Rp 31.644.070.921,80.

Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 memunculkan tembok merah: adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.207.053.322,16 dan Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp199.557.204,01 .




PT Jatim Jaya Perkasa dengan Koperasi Seribu Kubah, Komisi B DPRD Rohil Laksanakan RDP dan Audiensi

Rokan Hilir – Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah. Dipimpin langsung H. Zahrul Saupi didampingi H. Jasmadi, SE, Darwis Syam dan Amansyah. Bersama yang hadir masyarakat Kubu dan Kuba di Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi. (27/7/2026)

Adapun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen. Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak-hak warga selama hampir 15 tahun.

Langkah DPRD: Pimpinan dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak-hak masyarakat.

Usai Rapat Dengar Pendapat Julpakar Juned, SH memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan “Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 14.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda “katanya-katanya”,

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya. Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan. Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa “katanya”. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

“Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?”

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026? Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

Ini, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?

Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma):

Maksudnya tim yang membutuhkan data?

Iya, data yang… keterangan ya.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan. Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

“Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?”

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD), diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

“Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?”

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa “katanya”. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai “katanya”. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

“Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?

Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya. Ujarnya mengakhiri.

 




Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar Wajib Dievaluasi: “Hakim Wajib Disanksi !

KUANSING, — Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon 4 Kecamatan Gunung Toar menuai sorotan dan polemik setelah hasil pertandingan antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pada Sabtu 25 Juli 2026.

Kontroversi mencuat setelah pertandingan kedua jalur tersebut berakhir dengan keputusan dewan hakim yang memenangkan Jalur Kalo Jengking. Keputusan itu dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam siaran langsung (live streaming) pertandingan, sejumlah penonton menilai secara kasat mata bahwa Jalur Rajo Bujang terlihat lebih dahulu mencapai garis finis.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang beredar, dewan hakim disebut tidak bersedia memperlihatkan hasil tenol atau hasil penilaian pertandingan kepada pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertandingan Pacu Jalur. Sebagai sebuah tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, setiap keputusan pertandingan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme penilaian yang jelas.

Apabila memang terdapat bukti rekaman pertandingan yang menunjukkan bahwa Jalur Rajo Bujang lebih dahulu mencapai garis finis, maka pihak penyelenggara dan dewan hakim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan yang memenangkan Jalur Kalo Jengking.

Terlebih, pertandingan Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan biasa. Di dalamnya terdapat kehormatan, harga diri, sportivitas, serta kebanggaan masyarakat yang telah mempersiapkan jalur dan anak pacu dengan penuh pengorbanan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja dewan hakim Rayon 4 Gunung Toar dinilai penting dilakukan. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan pertandingan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hakim wajib disanksi!” menjadi tuntutan yang muncul apabila nantinya terbukti bahwa keputusan pertandingan tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Namun demikian, untuk menjaga objektivitas dan keadilan, seluruh pihak juga perlu memberikan kesempatan kepada panitia dan dewan hakim untuk menyampaikan klarifikasi serta membuka hasil penilaian secara transparan.

Pihak penyelenggara seharusnya dapat menunjukkan bukti penilaian, termasuk hasil tenol dan rekaman resmi pertandingan, sehingga polemik antara Jalur Rajo Bujang dan Kalo Jengking dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Jika memang hasil pertandingan telah diputuskan berdasarkan prosedur yang benar, maka transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dewan hakim dan penyelenggara.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan, maka evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah yang wajar demi menjaga marwah Pacu Jalur.

Masyarakat tentu berharap, kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada ajang Pacu Jalur berikutnya. Sebab, sportivitas dan keadilan harus menjadi roh utama dalam setiap pertandingan Pacu Jalur.

Pacu Jalur adalah warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keputusan yang tidak transparan justru merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai-nilai sportivitas yang selama ini menjadi kebanggaan dalam tradisi Pacu Jalur.

Karena itu, Pacu Jalur Rayon 4 Gunung Toar patut dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme kerja dewan hakim, transparansi hasil penilaian, serta prosedur penyelesaian keberatan atau protes dari peserta.

Apabila benar terdapat pelanggaran dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Namun jika tidak terbukti, pihak penyelenggara juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Satu hal yang pasti, kemenangan dalam Pacu Jalur harus ditentukan oleh kecepatan dan sportivitas di arena, bukan oleh keputusan yang menimbulkan tanda tanya.*




Tekan Harga, Tindak Tegas Penampung Buah Sawit di Pasir Limau Kapas

ROKAN HILIR- Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang menekan atau memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Beliau memerintahkan agar harga komoditas sawit harus berpihak kepada petani.

Namun instruksi Presiden Prabowo itu sepertinya diabaikan oleh para pengusaha pembeli TBS seperti di Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari
Kepenghuluan Pasir Limau Kapas,
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

” Harga jual buah sawit kami ditangkahan babak hanya Rp. 1500/kg, harga segitu belum lagi dipotong uang panen Rp. 200/Kg, uang langsiran Rp.150/kg. Harga buah sawit hanya bersisa Rp. 1150/kg kepada kami, “keluh salah seorang petani yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (20/07/2026).

Dengan nilai harga beli TBS dibawah kewajaran itu masyarakat menjadi menjerit dan mengharapkan perhatian dari pemerintah.

Berdasarkan informasi dirangkum dari sumber bahwa pengusaha pembeli tandan buah sawit (TBS) berinisial (AM) itidak membayar pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Rokan Hilir.

TBS yang dibeli dari wilayah Dusun Harapan Makmur, Kampung Babak Wonosari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas kecamatan pasir limau kapas diangkut menggunakan kapal laut dengan bermuatan 25 hingga 30 Ton dibawa kedaerah Tanjung Sarang Olang Aek Jamu Sumatera Utara (Sumut).

Adapun harga jual TBS kepada PKS Negeri Lama dengan harga mencapai Rp 2.900/kg sementara TBS dibeli dari petani hanya Rp. 1500/Kg. Diperhitungkan keuntungan pengusaha ini mencapai Rp. 1400/kg.

Untuk biaya yang harus mereka keluarkan, untuk SPSI ditangkahan babak Rp. 50/kg
Ongkos pengangkutan kapal 200/kg, untuk
SPSI ditanjung Sarang Olang Aek Jamu Rp. 50/kg, ditambah untuk ongkos angkutan mobil Cooldisel dari tangkahan Tanjung Sarang Olang Rp.150 hingga Rp. 200/kg.

Dihitung-hitung pengusaha mendapatkan keuntungan dari pembelian TBS ini mencapai lebih kurang Rp. 700/kg.

Untuk satu kali panen sawit pengusaha ini bisa menampung mencapai 1. 100 Ton atau dapat meraup keuntungan dari hasil menekan harga TBS mencapai 700 s/d 800 juta dalam satu putaran (15 hari) setiap bulan.

Oleh karenanya diminta pemerintah daerah maupun pihak penegak hukum menindak tegas pengusaha pembeli TBS dibawah harga acuan.




Paripurna DPRD Jawaban Bupati Rohil Atas pandangan Umum Fraksi RANPERDA APBD 2025

Rokan Hilir – Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Dalam agenda jawaban Bupati Rokan Hilir tentang atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Rokan Hilir  Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II tanggal 20 Juli tahun 2026 di aula rapat sidang DPRD Jalan pesisir Perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Rapat di pimpin wakil ketua H. BASIRAN Nur Afandi di dampingi wakil ketua Imam suroso,MASTON.Sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si, Para undangan OPD Intansi kantor pemerintah kabupaten Rokan Hilir. Juga anggota DPRD Lainya.

Dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Bupati.

Selanjutnya atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf a poin 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, Bupati memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Berikut mari kita dengarkan jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Rokan Hilir, dalam kesempatan ini diwakili oleh Saudara Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, M.Si menyampaika dalam kata sambutanya
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya izinkan kami untuk menyampaikan jawaban Pemerintah atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Terkait apresiasi yang diberikan atas opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih. Opini yang diberikan tersebut merupakan suatu gambaran kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan kegiatan yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi motivasi dan dukungan untuk meningkatkan opini WDP tersebut menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada masa-masa yang akan datang.

Berkenaan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, perkenankanlah kami untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan tersebut sebagai berikut:

1. Fraksi Golongan Karya (Golkar)
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Julianto:

Terkait akar permasalahan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas.

Selanjutnya terkait rekomendasi baru ditindaklanjuti baru sekitar 69%.

Terkait langkah konkret, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

2. Fraksi PDI Perjuangan
Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Joni Simanjuntak:

Terkait terhadap pandangan fraksi dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal mengakomodir ruas jalan yang belum masuk pada SK Jalan Kabupaten, Dinas PUPR juga memiliki SK Jalan Desa dengan panjang ruas 1.407,32 km dengan jumlah ruas 2.163 km.

Pertama-tama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian, masukan, dan dukungan yang diberikan oleh fraksi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembangan pelayanan kesehatan di daerah kita. Kami sangat menghargai arahan agar belanja daerah lebih difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fraksi Partai Demokrat
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Saudara Darwis Rinto:

Terkait dengan realisasi pelaksanaan belanja daerah yang belum optimal, Pemerintah Daerah akan berupaya sehingga organisasi perangkat daerah agar mampu merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

4. Fraksi NasDem
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Saudara Bahagia Rambi:

Terkait belum optimalnya realisasi belanja modal, ke depannya Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran yang masih cukup rendah.

Terkait Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa setiap belanja daerah benar-benar berorientasi pada hasil. Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait Partai NasDem meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan disiplin administrasi, Pemerintah Daerah akan berusaha untuk selalu meningkatkannya sesuai dengan kepatuhan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berikut jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Saudara Harkoni:

Terkait evaluasi menyeluruh, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk selalu mengawasi penyelenggaraan dan pelaksanaan setiap kegiatannya dan tetap memonitoring serta mengawasi pengelolaannya.

Terkait peningkatan PAD, terima kasih kami ucapkan kepada Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Maju yang telah memberikan pandangannya. Kami sependapat dengan apa yang disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan terus berupaya untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya, serta melakukan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan secara intensif melalui beberapa kebijakan dan langkah-langkah strategis. Salah satunya memberikan pelayanan kepada wajib pajak guna mencapai kemandirian fiskal.

Pemerintah Daerah sependapat bahwa peningkatan PAD harus dilakukan melalui pengelolaan potensi daerah yang inovatif, profesional, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

Optimalisasi pendapatan dan pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak daerah.

Digitalisasi sistem pelayanan dan pembayaran pajak daerah.

Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Penggalian potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap secara optimal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, BUMD, BUMN, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang prima, kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen bahwa setiap kebijakan peningkatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.

Masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Terkait belanja daerah harus semakin berorientasi pada hasil dan manfaat, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait dengan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Daerah berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan OPD agar pelaksanaan tepat waktu.

Terkait sistem pengendalian internal dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, Pemerintah Daerah terus berupaya dalam efisiensi dan optimalisasi pada program penganggaran.

Terkait Pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi antar seluruh perangkat daerah, Pemerintah Daerah akan berupaya untuk selalu berkoordinasi antara perangkat daerah agar target pembangunan daerah tercapai.

Terkait Fraksi PKS mendorong agar hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi PKS sehingga program-program yang langsung bisa dirasakan masyarakat Rokan Hilir bisa terealisasi dengan baik.

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Berikut kami sampaikan jawaban atas pandangan umum dari Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Saudara Udin Sipahutar:

Terkait penurunan kinerja Pemerintah Daerah, ini terjadi dikarenakan pengelolaan kas pada Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, dalam hal ini Pemerintah Daerah sangat setuju dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan anggaran.

Terkait orientasi belanja, Pemerintah Daerah akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesejahteraan dengan semangat afirmasi yang kuat.

Terkait pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung, Pemerintah Daerah akan selalu memperhatikan masalah pengelolaan anggarannya agar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

7. Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya
Berkenaan dengan jawaban pandangan Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya yang disampaikan oleh Saudara Lambok Parluhutan Pasari:

Terkait apresiasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.




Rapat Paripurna DPRD Pandangan Umum 8 Fraksi Tentang RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – Rapat Paripurna Kesembilan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memimpin Rapat Wakil ketua MASTON didampingi Wakil ketua Imam suroso, H. BASIRAN Nur Afandi 20/7 aula DPRD Kabupaten Rokan hilir jalan pesir komplek perkantoran Baru 6 Bagan siapiapi. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, Komisi-Komisi, dan Badan, serta rekan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, .

Pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang Kedua tanggal 20 Juli 2026, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pimpinan Rapat sidang MASTON dalam sidang membacakan mengatakan dalamTahapan pembicaraan pembahasan selanjutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 huruf A poin 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir akan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati sebagaimana yang dilaksanakan pada kesempatan ini.

Pandangan umum yang akan disampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui pembahasan secara internal, fraksi-fraksi DPRD telah mempersiapkan hasil pembahasan yang akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum.

Berikut kita simak penyampaian pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dipensilakan kepada masing-masing fraksi untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan kepada Fraksi Partai Golkar.

untuk Fraksi Golkar akan kami sampaikan sendiri atas nama Julianto, terima kasih.”*

pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh saya sendiri, Maston.”*

Darwis Rinto, Fraksi Demokrat akan saya sampaikan sendiri.”*

Fraksi Partai NasDem.

untuk Fraksi NasDem akan disampaikan oleh yang terhormat Saudara Bahagia Rambe.”*

Fraksi PKS,
Fraksi PKS pandangan umumnya akan dibacakan oleh yang terhormat anggota DPRD atas nama Herkonis,

Fraksi PKB, hadir? Ada yang disampaikan Fraksi PKB?

Selanjutnya Fraksi Gabungan Solidaritas Indonesia Raya.

terkait pandangan fraksi dari partai… eh dari Fraksi GSIR akan dibacakan oleh Pak Lambok,

Terakhir Fraksi Gabungan Indonesia Maju,

Pandangan umum fraksi, Fraksi Indonesia Maju akan disampaikan anggota yang terhormat Iwan Sunaria,

Ini Beberapa nama nama pandangan fraksi fraksi DPRD Rohil dalam penyampaian Terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Rokan Hilir.




Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rokan Hilir – DPRD Kabupaten Rokan Hilir gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian RANPERDA tentang tanggung jawab pelaksana APBD tahun 2025 Oleh Bupati Rokan Hilir. Rapat dipimpin lansung Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb didampingi wakil ketua Imam suroso, MASTON , H. BASIRAN Nur Afandi Bupati Rokan Hilir H Bistamam sekda Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, M.Si.  para asisten dan OPD instansi dan anggota DPRD Rohil yang hadir. 20/7 di aula rapat DPRD Rokan Hilir jalan pesisir Komplek Perkantoran baru 6.

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhami,S.Tr.Keb memimpin Rapat dan sekaligus membuka sidang paripurna antara lain mengatakan dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah, membandingkan target dengan realisasi anggaran, serta memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Rokan Hilir sesuai Surat Nomor: 900/BPKAD/2026/256 tanggal 26 Juni 2026 menyampaikan Ranperda Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk diagendakan penyampaian secara resmi dalam Rapat Paripurna.

Kemudian Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah mengagendakan penyampaiannya sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini. Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Saudara Bupati Rokan Hilir.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan dalam kata sambutanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang kita peroleh menjadi bahan evaluasi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pada tahun-tahun mendatang kita dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Selanjutnya saya akan menyampaikan secara umum gambaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai berikut:

*Pertama, Pendapatan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.

Terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp285.001.773.415,16.
* Pendapatan Transfer sebesar Rp1.968.836.820.507,00.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp0,00.

*Kedua, Belanja Daerah.* Sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.596.826.647.738,99.

Terealisasi sebesar Rp2.264.191.053.835,95 yang terdiri dari:

* Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.978.556.443.585,20. Terealisasi sebesar Rp1.798.072.736.620,23.
* Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp305.047.683.903,79. Terealisasi Rp226.934.100.442,72.
* Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp7.564.855.140,00. Terealisasi sebesar Rp4.235.292.109,00.
* Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp305.657.665.110,00. Yang terealisasi sebesar Rp234.948.924.664,00.

*Ketiga, Pembiayaan Daerah* pada Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya direalisasikan sebesar Rp14.321.953.892,99.

Dengan memperhatikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.




CFD Sukses Padukan Budaya Sehat dan Pemberdayaan UMKM

Kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (12/7/2026) pagi, sukses menyedot antusiasme luar biasa dari ribuan masyarakat setempat.

Acara mingguan ini dilaksanakan atas arahan langsung Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Agenda tersebut menjadi upaya nyata pemerintah untuk terus mendorong budaya hidup sehat sekaligus menghidupkan ruang publik yang positif bagi warga. Sejak pagi buta, warga dari berbagai kalangan usia memanfaatkan momen bebas kendaraan bermotor ini untuk berolahraga, mulai dari senam bersama, joging, hingga bersepeda.

Selain menjadi ajang menjaga kebugaran dan bersilaturahmi, CFD kali ini juga sukses menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang memadati area kegiatan melaporkan lonjakan omzet yang positif berkat ramainya pengunjung. Berbagai produk kuliner tradisional, minuman segar, hingga kerajinan tangan laris manis diburu warga.




Hadiri HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Tatik Sri Rahayu Targetkan Produk Kriya Rohil Go Global

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Tatik Sri Rahayu Bistamam, menghadiri langsung puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Dekranas ke-46 pada Jumat (10/7/2026).

Acara yang berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini dihadiri oleh seluruh elemen Ketua Dekranasda Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peringatan tahun ini mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Momentum perayaan terasa istimewa karena dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dekranas, Ibu Selvi Gibran Rakabuming. Tatik Sri Rahayu menyampaikan rasa bangganya atas semangat luar biasa yang ditunjukkan oleh para perajin Indonesia.

Kehadiran Ketua Umum Dekranas dinilai menjadi suntikan motivasi baru bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal. “Kehadiran beliau menjadi semangat baru bagi kita semua untuk terus melestarikan warisan budaya bangsa. Melalui momentum ini, mari kita terus dampingi dan dorong para perajin lokal, khususnya dari Rokan Hilir, agar produk-produk berbasis kriya kita semakin inovatif, naik kelas, dan mampu bersaing hingga pasar global,” ujar Tatik. Dalam rangkaian HUT ini, Dekranasda Rohil ikut serta memamerkan potensi terbaiknya melalui stan bazar khusus. Stan ini memamerkan berbagai produk kriya anyaman, kain tenun khas, hingga produk kuliner hilirisasi yang berhasil menarik perhatian pengunjung nasional.




Apresiasi Juara Umum MTQ Riau, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Segera Kumpulkan Pengurus LPTQ

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) bergerak cepat menyambut kesuksesan kafilahnya yang berhasil menyabet gelar Juara Umum pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Riau tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Jika tidak ada aral melintang, Pemkab Rohil akan menggelar rapat bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Rohil pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang. Rapat khusus ini sengaja diagendakan untuk mematangkan teknis penyambutan resmi, penyerahan penghargaan, pencairan bonus bagi peserta berprestasi, hingga rencana konvoi arak-arakan piala bergilir di Negeri Seribu Kubah.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, pada Jumat (10/7/2026). Fauzi meminta kepada seluruh pengurus LPTQ dan para kafilah untuk sedikit bersabar menanti jadwal resmi seremonial besar ini. “Saat menerima piala bergilir MTQ Riau di Kab. Kuansing kemaren saya telah menyampaikan kepada Ketua Harian LPTQ Rohil agar para pengurus dan kafilah bersabar menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal pasti penyambutan, penyerahan bonus prestasi,” ujar Sekda Fauzi Efrizal.

Fauzi mengungkapkan bahwa Bupati Rohil, H. Bistamam, sebenarnya sangat berkeinginan untuk menyambut langsung kepulangan kafilah begitu kompetisi usai. Namun, padatnya agenda kedinasan kepala daerah membuat jadwal seremonial ini harus disesuaikan kembali agar bupati bisa hadir secara langsung. “Saat kepulangan kafilah kemarin, Bupati Rohil H. Bistamam sebenarnya sudah berencana membuat acara penyambutan khusus. Namun, karena padatnya tugas-tugas daerah yang tidak bisa ditinggalkan, kita harus menyesuaikan waktu dengan jadwal keberadaan Bupati di Rohil,” pungkas Fauzi.

Lebih lanjut, Sekda Fauzi Efrizal menekankan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar pelaksanaan acara nanti berjalan dengan khidmat dan meriah. Pemkab Rohil ingin memastikan bahwa momentum ini menjadi sejarah besar yang dirayakan oleh seluruh masyarakat Rokan Hilir. Prestasi gemilang sebagai Juara Umum ini menjadi catatan sejarah emas bagi Kabupaten Rokan Hilir yang sukses membawa pulang piala bergilir ke tingkat provinsi. Pemkab Rohil berkomitmen penuh memberikan apresiasi terbaik bagi para pejuang Al-Qur’an yang telah mengharumkan nama daerah, sekaligus menjadi stimulus penting agar prestasi luar biasa ini dapat terus dipertahankan pada pelaksanaan MTQ di tahun-tahun mendatang.