Diduga Curi TBS Sawit, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Logas Tanah Darat

KUANTANSINGINGI,– Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu malam (7/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 21.15 WIB.

“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan pencurian TBS sawit yang terjadi pada Sabtu siang di kebun milik pelapor di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat,” ujar Kapolsek.

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik pelapor berinisial M (66) yang berlokasi di Jalan KUD Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh penjaga kebun berinisial KF (30) yang melihat seorang pemuda mencurigakan sedang memanen buah sawit di kebun tersebut.

Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pelapor, penjaga kebun mengamankan pemuda tersebut yang kemudian diketahui berinisial R (21). Selanjutnya, pelapor bersama saksi membawa terlapor ke lokasi tempat buah sawit dipanen dan mendapati buah sawit tersebut telah ditutupi dengan pelepah sawit.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan buah sawit yang telah dipanen dan disembunyikan. Terlapor mengakui bahwa dirinya memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Buah sawit hasil dugaan pencurian tersebut kemudian ditimbang di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD, dengan berat total 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan. Dari hasil penimbangan, kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp1.103.000.

Setelah dilakukan penimbangan, pelapor membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Logas Tanah Darat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. yaitu Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek.***

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi




Komitmen Polri Dalam Menjaga Kelestarian Alam, Polsek Benai Ajak Pelajar Gen Z Cintai Lingkungan

KUANTANSINGINGI,– Komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan terus diwujudkan melalui aksi nyata di tengah masyarakat. Mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing, Polsek Benai Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan penyuluhan sekaligus penanaman pohon bertajuk Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan dan Peduli Hutan, Jumat (06/02/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB ini berlangsung di Madrasah Aliyah Swasta Babussalam Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, pihak sekolah, serta para siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa.

Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, memimpin langsung kegiatan bersama Ps. Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Polsek Benai, Kepala Desa Koto Simandolak, Kepala Sekolah, majelis guru, serta para pelajar Madrasah Aliyah Swasta Babussalam Simandolak.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, menyampaikan pesan penting tentang peran strategis generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan sejak usia dini.

“Melalui kegiatan Green Policing ini, Polri ingin hadir lebih dekat dengan dunia pendidikan. Kami mengajak para pelajar Gen Z untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap lingkungan dan memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan, karena masa depan alam ada di tangan generasi muda,” ujar IPDA Muhammad Ali Sodiq menyampaikan pesan Kapolres.

Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan, kegiatan diakhiri dengan penanaman empat bibit pohon, terdiri dari dua bibit pohon matoa, satu bibit alpukat, dan satu bibit kopi. Penanaman dilakukan secara simbolis bersama kepala sekolah, majelis guru, dan para siswa, kemudian dilanjutkan di halaman depan sekolah.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Benai berharap kegiatan ini tidak berhenti sebatas seremonial, namun mampu membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

“Dengan terjalinnya kemitraan antara Polri, sekolah, dan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuansing,” tambahnya.

Melalui kegiatan Green Policing ini, Polsek Benai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang hijau, sehat, serta masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.” Pungkas Kapolsek Benai. ***

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi




Wujudkan Taman Jalur Bersih dan Asri, Kapolres Kuansing Pimpin Gotong Royong Bersama Forkopimda dan Pelajar

KUANTANSINGINGI,– Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh Polres Kuantan Singingi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pelajar, serta masyarakat dalam kegiatan gotong royong massal yang digelar di kawasan Taman Jalur Teluk Kuantan, Jumat (6/2/2026) pagi.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang berlangsung di halaman Mapolsek Kuantan Tengah sekitar pukul 08.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kuansing, TNI, OPD terkait, hingga elemen masyarakat dan pelajar SLTP serta SLTA se-Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam arahannya, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong ini bukan sekadar membersihkan lingkungan, namun menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat sekaligus tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional, yang menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Hari ini kita bersama-sama turun langsung ke lapangan untuk membersihkan kawasan publik yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara TNI–Polri, Forkopimda, pelajar, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh dan motor penggerak kepedulian lingkungan, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.

Adapun lokasi gotong royong meliputi sejumlah titik strategis, antara lain Mapolsek Kuantan Tengah, Taman Jalur, Tepian Narosa, Lapangan Limuno, Terminal Teluk Kuantan, Masjid Raya Teluk Kuantan, serta kawasan Hutan Kota Pulau Bungin. Dengan menggunakan berbagai sarana seperti cangkul, sapu lidi, sekop, parang, serta dukungan kendaraan dinas DLHK, peserta membersihkan sampah, memangkas rumput, dan menata area publik.

Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Kuansing yang diwakili Asisten III, Kejari Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, perwakilan Dandim 0302/Inhu, Waka Polres Kuansing, para pejabat utama Polres Kuansing, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, personel TNI-Polri, serta masyarakat peduli lingkungan.

Usai pelaksanaan gotong royong, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing di Mapolsek Kuantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut disampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi dan kekompakan yang telah ditunjukkan.

“Kegiatan positif seperti ini akan terus kita laksanakan ke depannya. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga,” tutup Kapolres Kuansing.

Dengan adanya kegiatan gotong royong ini, diharapkan kawasan Taman Jalur dan fasilitas umum lainnya semakin bersih, nyaman, serta menjadi ruang publik yang membanggakan bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.***

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi




Polres Kuansing Bongkar Peredaran Ganja 22,5 Kg, Kapolres Tegaskan Perang Total Narkoba

KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Kuansing menggelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat bruto 22.535 gram, yang dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB. Kamis (05/02/2026).

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Kuansing IPTU A. Razak, Kanit I Sat Resnarkoba IPDA I.S. Simanjuntak, S.H., serta para awak media.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda.

“Pengungkapan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto lebih kurang 22,5 kilogram ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kuansing yang bersih dari narkoba,” lanjut AKBP Hidayat Perdana.

Rangkaian kegiatan press release diawali dengan kata sambutan dari Kasi Humas Polres Kuansing, dilanjutkan dengan pembacaan kronologis pengungkapan kasus oleh Kapolres Kuansing, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama awak media.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas, berkelanjutan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.***

Sumber: Humas polres kuatan Singingi




Tegaskan Keamanan Lingkungan Dimulai dari Gotong Royong Warga, Kapolres Kuansing Kunjungi dan Cek Pos Satkamling

KUANTANSINGINGI,– Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran melaksanakan kunjungan dan pengecekan Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) Lingkungan II RT/RW 005/002 Perumahan Cempaka Pandan Wangi, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 20.45 WIB. Rabu malam (04/02/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Waka Polres Kuansing KOMPOL Nardy Masry, S.H., Kasat Binmas AKP Feriwardy, S.H., Camat Kuantan Tengah Eka Putra, S.Sos., M.Si., Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., Danramil 02 Kuantan Tengah Kapten Inf Jefry Sihombing, unsur Binmas, Bhabinkamtibmas, perangkat lingkungan, serta masyarakat yang sedang melaksanakan ronda malam.

Kehadiran Kapolres dan rombongan disambut hangat oleh warga. Ketua Lingkungan II Kelurahan Sei Jering, Mawardi, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan syukur atas kunjungan tersebut. Ia menilai kehadiran pimpinan Polres Kuansing menjadi motivasi besar bagi warga untuk terus mengaktifkan ronda malam.

“Dengan aktifnya Pos Satkamling ini, rasa aman dan nyaman di lingkungan kami semakin terasa. Kami juga menyampaikan aspirasi warga, bahwa saat ini pos ronda kami masih kekurangan senter dan pentungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kuantan Tengah Eka Putra menegaskan bahwa kegiatan siskamling merupakan hasil komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami terus mendorong agar seluruh lingkungan yang belum memiliki pos ronda segera membentuk siskamling. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan,” ujarnya.

Danramil 02 Kuantan Tengah Kapten Inf Jefry Sihombing juga mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini, aparat bisa lebih dekat dan mengenal warganya secara langsung.

“Selama ini saya sering melintas di wilayah ini, namun dengan kegiatan seperti ini, kedekatan emosional dengan masyarakat bisa terbangun lebih baik,” tuturnya.

Dalam sambutannya yang penuh kehangatan dan humanis, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada seluruh warga yang telah aktif menjaga keamanan lingkungan secara swakarsa.

“Kami sangat menghargai semangat Ketua Lingkungan, Ketua RT, dan seluruh masyarakat yang telah menghidupkan kembali budaya ronda malam. Ini adalah wujud nyata gotong royong yang menjadi kekuatan bangsa kita,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa keamanan tidak bisa hanya dibebankan kepada Polri semata, namun membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Masih ada pekerjaan ke depan yang harus kita laksanakan bersama. Ronda malam ini bukan sekadar berjaga, tetapi membangun kesadaran bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan secara mandiri,” jelasnya.

Terkait aspirasi warga mengenai kekurangan perlengkapan pos ronda, Kapolres memastikan hal tersebut akan ditindaklanjuti.

“Untuk kelengkapan yang masih kurang, nantinya akan kami titipkan melalui Kapolsek Kuantan Tengah agar bisa dipenuhi secara bertahap,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, dalam kegiatan tersebut Kapolres Kuansing menyerahkan bingkisan berupa tiga buah kentongan dan empat rompi Satkamling dari Sat Binmas Polres Kuansing kepada warga. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog santai di dalam Pos Satkamling yang membahas situasi harkamtibmas di lingkungan setempat.

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan, memastikan peran aktif masyarakat melalui sistem keamanan swakarsa, serta mempererat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Pos Satkamling tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat kebersamaan warga dalam menjaga lingkungan yang aman, damai, dan tenteram.***

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi




Tegas Berantas PETI, Polsek Benai Musnahkan Rakit Tambang Ilegal di Danau Rawang Udang

KUANTAN SINGINGI,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, personel Polsek Benai melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI jenis stinkay yang berada di Danau Rawang Udang, Desa Talontam, Kecamatan Benai, sekitar pukul 14.00 WIB. Selasa (27/1/2026).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta perintah lisan Kapolsek Benai. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benai bergerak dari Mapolsek menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan enam unit rakit PETI jenis stinkay yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerja. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit rakit PETI dengan cara dibakar di lokasi.

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Benai juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar TKP agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, baik di Danau Rawang Udang Desa Talontam maupun di lokasi lainnya, karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi, menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran tidak akan memberi ruang terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Kapolsek Benai menyampaikan pernyataan Kapolres.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya kondisi medan yang berupa hamparan rawa luas sehingga kedatangan personel dapat diketahui lebih awal oleh para pelaku. Selain itu, kondisi lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan petugas untuk melakukan penindakan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan.

Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut, demikian pula barang bukti yang diamankan nihil, mengingat para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kegiatan penindakan berjalan aman dan lancar, selanjutnya seluruh personel kembali ke Mapolsek Benai.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu IPDA Karel, S.H., selaku Kanit IK, AIPDA Ary Army RP, S.E., selaku Kanit Reskrim, BRIPKA Deca (Banit IK), BRIPTU Dadan, S.H., (Banit Reskrim), serta BRIPDA M. Rozie (Banit Reskrim).

Polsek Benai memastikan kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.***

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi




Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu 7,12 Gram di Benai, Pengedar Terancam Hukuman Berat

KUANTANSINGINGI,– Upaya tegas Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,12 gram di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin, (26/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah kosong yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RW, (30), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Saat diamankan, tersangka berada di dalam dapur rumah kosong tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong yang terpasang pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, gunting, korek api, satu unit handphone, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan mencapai 7,12 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi




Tekankan Pelayanan Humanis dan Profesionalisme Personel, Kapolres Kuansing Kunjungi Polsek Benai

KUANTANSINGINGI,– Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Benai. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kesiapan satuan kewilayahan sekaligus memberikan arahan dan penguatan kepada personel Polsek Benai dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekira pukul 14.00 WIB. Senin (26/1/2026).

Kunjungan kerja tersebut disambut langsung oleh Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi beserta seluruh personel. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain IPDA Sudarman (Kanit Patroli Sat Lantas Polres Kuansing), IPDA Karel, S.H. (Kanit IK Polsek Benai), AIPTU Ade Irwandi (Kanit Provost Polsek Benai), AIPDA Bobby Adriandi (Kasium Polsek Benai), BRIPKA Rio (anggota Sat Lantas Polres Kuansing), serta lima personel Polsek Benai lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengecekan Mako dan Asrama Polsek Benai oleh Kapolres Kuansing guna memastikan kondisi sarana prasarana pendukung tugas kepolisian dalam keadaan layak dan siap digunakan.

Dalam sambutannya, Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja Kapolres Kuansing beserta rombongan. Ia juga memperkenalkan jumlah personel Polsek Benai sebanyak 20 personel, serta memaparkan gambaran wilayah hukum Polsek Benai yang meliputi 26 desa/kelurahan yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Benai sebanyak 16 desa/kelurahan dan Kecamatan Sentajo Raya sebanyak 10 desa/kelurahan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan siskamling telah berjalan di seluruh desa/kelurahan, serta upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan, dengan satu perkara PETI telah diproses secara hukum pada tahun 2025.

Sementara itu, dalam arahannya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya profesionalisme dan dedikasi seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan fokus utama Polri. Menurutnya, setiap anggota harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman serta melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan dan empati.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hadirkan Polri yang humanis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat,” lanjutnya.

Selain itu, Kapolres Kuansing mengingatkan pentingnya menjaga sinergi dengan instansi pemerintah dan elemen masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ia juga menginstruksikan agar kegiatan patroli rutin terus ditingkatkan, terutama di daerah rawan kriminalitas, objek vital, dan pusat keramaian.

Menutup arahannya, AKBP Hidayat Perdana berharap kunjungan kerja tersebut dapat menjadi sarana komunikasi dua arah, saling bertukar informasi, serta memperkuat soliditas internal demi kemajuan dan profesionalisme Polri di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Jaga komunikasi dan kekompakan antar anggota. Saya berharap Polsek Benai semakin solid, profesional, dan dicintai masyarakat,” pungkas Kapolres.***

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi




Polsek Benai Tertibkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Jenis Stingkay di Desa Tebing Tinggi.

BENAI – Polsek Benai melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Jum’at (23/01/2026) siang. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Diperintahkan Langsung Oleh Kapolsek Benai, IPDA Muhammad Ali Shodiq, S.H., penertiban ini juga melibatkan Tiga Orang Personil Unit Res Intel , Aipda KAREL SH., BRIPKA DECA M KAWI, BRIBDA YUHALDO igOKTARIS.
Tim berangkat menuju lokasi penambangan ilegal dengan tekad untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas PETI. Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencemari sumber daya air yang digunakan oleh masyarakat setempat. Menyikapi laporan tersebut, Polsek Benai bergerak cepat untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

Saat tiba dilokasi pada pukul 14.00 WIB, tim penertiban tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Diduga, kedatangan petugas telah diketahui oleh para pelaku sehingga mereka menghentikan operasinya dan meninggalkan lokasi sebelum penertiban dilakukan.

Meskipun tidak ada pekerja yang tertangkap di lokasi, tim tetap melakukan langkah penegakan hukum dengan menghancurkan dan membakar rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut. Tindakan ini diambil guna memastikan bahwa alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI di masa mendatang.

Selain melakukan penertiban fisik, tim Polsek Benai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Petugas mengingatkan warga agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas PETI di wilayah mereka, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan. Petugas juga menghimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan PETI yang masih berlangsung di masa mendatang. (Hasbi)




Peduli Satwa Dilindungi, Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Jenis Owa di Riau

Berandariaunews.com, Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***