TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menerima penyerahan 47 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Kuansing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk mengamankan aset pemerintah daerah. Menurutnya, aset tanah yang tidak memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat menyebabkan kerugian negara dan konsekuensi hukum. Ia mengimbau tim pertanahan Pemkab Kuansing agar tidak ragu melakukan sertifikasi aset tanah. BPN siap memproses penerbitan sertifikat sepanjang data dan dokumen persyaratan dari pemerintah daerah telah lengkap.
Ia juga menjelaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diperlukan untuk menentukan arah pemanfaatan tanah. Untuk tanah kosong, persyaratan KKPR harus dilengkapi, sementara terhadap tanah yang sudah jelas peruntukannya, proses dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Terkait administrasi pertanahan di Kuansing, bidang pertanahan berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Setelah sertifikat diterbitkan, aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPKAD. Dari sekitar 1.000 data bidang tanah yang telah disampaikan, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk kejelasan riwayat tanah, seperti kemungkinan adanya hibah atau pemberian lainnya.

Sementara itu, Sekda Kuansing, Muradi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPN atas sinergi dan kerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Menurutnya, penertiban aset merupakan hal penting karena setiap tahun pemerintah daerah menjalani pemeriksaan oleh auditor, dan persoalan aset, baik tanah, kendaraan maupun bangunan, kerap menjadi perhatian. Ia menilai progres sertifikasi tanah Pemkab Kuansing telah menunjukkan kemajuan dan berharap kerja sama dengan BPN terus ditingkatkan.
Muradi mengungkapkan, Pemkab Kuansing berencana melakukan pendataan seluruh aset daerah secara digital melalui sistem informasi aset. Pendataan tersebut tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga bangunan, kendaraan dan berbagai aset milik pemerintah lainnya. Dengan sistem digital, pengelolaan aset diharapkan lebih tertib, terintegrasi, mudah dipantau, serta memiliki data dan dokumentasi yang jelas. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan perhatian khusus dan mengagendakan pembahasan serta penertiban aset di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyoroti rencana pembangunan wisma atlet oleh Pemerintah Provinsi Riau di kawasan Badan Diklat, Hulu Pancang, sekitar lokasi start Tepian Narosa. Ia menyampaikan bahwa pembangunan tersebut membutuhkan kepastian alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama pemerintah daerah. Mengingat Pemerintah Provinsi Riau akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tersebut, Muradi meminta bidang aset memberikan perhatian khusus agar status kepemilikan lahan dapat dipastikan dan seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi.

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah ke depan harus semakin baik melalui sinergi seluruh OPD dan pemanfaatan sistem informasi berbasis digital. Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga, ditata dan dipastikan legalitasnya. Karena itu, pendataan serta pensertifikatan tanah harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menutup sambutannya, Muradi kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPN Kuansing atas penyerahan 47 sertifikat tanah tersebut. Ia berharap sinergi dan kerja sama antara Pemkab Kuansing dan BPN terus terjalin serta semakin kuat dalam upaya mengamankan seluruh aset milik daerah. Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.***

