Bahas Keberlangsungan Usaha, Insan Pers Bagansiapiapi Bentuk Forum Media Daerah Rohil

BAGANSIAPIAPI — Sejumlah pemilik perusahaan media lokal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menggelar pertemuan pada Selasa (22/9/2026).

Langkah ini diambil guna merespons minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha media massa lokal dalam beberapa tahun terakhir.

​Dalam pertemuan tersebut, para pemilik media dan pimpinan organisasi pers sepakat menyatukan wadah perjuangan dengan membentuk Forum Media Daerah Rohil. Kehadiran forum ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar serta mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil membuka ruang kemitraan publikasi yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan.

​Ketua Forum Wartawan (FOWA) Rohil, Dahrin, menegaskan bahwa perjuangan media lokal membutuhkan soliditas antar-pelaku industri pers daerah. Ia mengenang masa kepemimpinan Bupati Annas Maamun dan Suyatno, saat media lokal dapat tumbuh subur berkat perhatian penuh dari pemerintah daerah.

​”Untuk kepentingan media bersama, yang paling penting ada keberanian, kebersamaan, dan kekompakan,” ujar Dahrin.

​Kritik tajam terkait ketimpangan pola kemitraan publikasi disuarakan oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil, Heriandi Bustam. Menurutnya, kerja sama publikasi yang berjalan beberapa tahun terakhir ini terkesan tidak adil.

​”Jangan cuma diperhatikan beberapa media saja. Media lokal juga harus ikut diperhatikan,” tegas Heriandi.

​Heriandi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi ini menjadi acuan strategis dalam penataan hubungan kehumasan pemerintah daerah serta penguatan ekosistem media di tingkat daerah.

Melalui aturan ini, kehumasan Pemda didorong untuk memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.

​”Lewat regulasi ini, tata kelola kerja sama kehumasan diharapkan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis kriteria yang jelas dan terukur. Regulasi ini juga menjadi panduan operasional bagi Diskominfo daerah guna memastikan efektivitas komunikasi publik sekaligus menerapkan standardisasi kualitas,” jelas Heriandi.

​Ia menambahkan, penerapan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 beserta petunjuk teknisnya (Juknis) diharapkan mampu membuat penyebaran informasi program kerja daerah berlangsung proporsional dan transparan, sekaligus memberi dampak positif bagi keberlanjutan industri pers lokal, ” harapnya.

​Lewat Forum Media Daerah Rohil yang baru dibentuk, Heriandi membeberkan langkah konkret yang akan segera ditempuh, salah satunya mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​”Kita mengajukan RDP secara resmi bersama pimpinan DPRD Rokan Hilir atau komisi terkait. Pada pelaksanaan RDP nantinya, kita meminta DPRD menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pembahasan pengantaran dan mekanisme kerja sama dapat dilakukan secara terbuka dan komprehensif,” ungkapnya.

​Langkah kelembagaan ini diambil agar persoalan tidak berhenti pada wacana internal media saja, melainkan menghasilkan kebijakan resmi yang mengikat, ” harapnya.

​Dukungan serupa datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rohil, Masrul Gusti. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pers, Pemkab, dan DPRD Rohil sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada publik.

​Masrul berharap kerja sama publikasi Pemkab Rohil dapat segera dibenahi melalui mekanisme yang jelas, profesional, dan akuntabel demi keberlanjutan media lokal di Rokan Hilir.

image_pdfimage_print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *