
Dalam sambutan Kepala Desa Simandolak, Pikri menyampaikan dasar Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus didorong oleh intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Simandolak.

Pikri juga menambahkan, poin yang berkaitan langsung dengan koperasi merah putih yaitu diantaranya; peran kementerian sosial dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, menfasilitasi produk penerima bantuan pemberdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih,pungkasnya.
Pemilihan pengurus dan pengawas di pilih dengan cara musyawarah mufakat, adapun pengurus yang terpilih :
1. Drs. Yurnalis, ketua
2. Riko candra,St Wakil ketua Bidang usaha
3. Eko Wiranto St,wakil ketua bidang anggota
4. Junita Arba SH,sekretaris
5. Putri Mardiani SE,Bendahara
Pengawas
1. Kepala desa
2. Joni lige
3. Listia ningsih


