Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus, Sita 2.400 Liter Pertalite dan 18 Kg Ganja

Kuansing – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan peredaran narkotika jenis ganja kering. Dalam pengungkapan ini, polisi menangani empat tersangka serta menyita sekitar 2.400 liter Pertalite dan 18,07 kilogram ganja kering.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Kompol Nardy Masry, S.H., serta jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan Humas.

Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite, Satreskrim Polres Kuansing mengamankan dua tersangka berinisial DR dan HD pada Selasa (20/10/2026).

Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menghentikan minibus bernomor polisi BA 13XX KH di Jalan S. Abrus.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Berdasarkan keterangan awal tersangka, BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah warung di Kuansing.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Kuansing mengungkap dugaan peredaran ganja kering di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Dalam perkara ini, polisi menangani dua tersangka berinisial M dan FA serta menyita ganja kering seberat sekitar 18,07 kilogram.

Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyebutkan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi prioritas karena peredarannya mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan demi melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Hidayat Perdana.***