Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp. 31 Miliar, Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil

Bagansiapiapi – Langkah tegas penegak hukum kembali menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hilir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Selasa (28/07/2026), resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan Awak Media, Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.
Hasil keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut. “Ya benar, telah dilakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil,” ujarnya singkat namun tegas.
Dijelaskan, operasi ini bertujuan mengumpulkan barang bukti tertulis, dokumen perencanaan hingga administrasi pembayaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. “Fokus pada dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam, Pujud. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menyebut proses penggeledahan masih berjalan sehingga belum dapat merinci hasil yang diperoleh. “Masih berlangsung, tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, proyek Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud senilai Rp 33,8 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 ini dimenangkan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton Dengan Nilai Kontrak Rp 31.644.070.921,80.
Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 memunculkan tembok merah: adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.207.053.322,16 dan Potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp199.557.204,01 .