Polresta Pekanbaru Amankan Firdaus Malik dalam Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Berandariaunews.com, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial (FM). Pengamanan FM oleh Kepolisian ini atas laporan polisi oleh diduga sebagai korban bernama Antonio Gramiko ke Mapolresta Pekanbaru, pada 20 Desember 2025 siang WIB.

Saat konfirmasi yang dilakukan Awak Media ini, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K, menyampaikan dan membenarkan pengamanan tersebut, “Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan , inisial nama FM, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP,”jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, pada Rabu (24/12/2025) sore.

Sementara, dari pihak keluarga pelapor yang namanya tidak berkenan dicantumkan dalam pemberitaan ini mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Pekanbaru dan berharap,”‘ Kami dari pihak keluarga korban, mengapresiasi Polresta Pekanbaru dalam mengamankan Firdaus Malik, sepengetahuan kami Firdaus Malik telah dilaporkan sejak setahun lalu dan ia kabur, oleh karena itu! kami meminta agar diproses secara hukum dan pasal yg di kenakan sesuai dengan KUHP dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan nya karena banyak pihak yang telah di rugikan oleh Firdaus Malik ,”Ujar MA , salah seorang keluarga dari pihak korban.

Peristiwa bermula pada hari Selasa Tanggal 26 November 2024, Sekira Pukul 21.25 WIB. Terlapor yang bernama FIRDAUS MALIK, selaku Direktur CV. Riau Cahaya Kreatif memberitahukan kepada pelapor selaku komisaris bahwa ada Kegiatan Pengadaan Karpet sebanyak 9 Roll di SMA Negeri 8 Pekanbaru dan membutuhkan dana untuk pembelian karpet tersebut ke Raja Karpet Pekanbaru,.

Setelah itu, Firdaus Malik meminta Antonio Gramiko untuk mentransfer Uang Tersebut ke Rekening Toko , Atas Nama EGI JULI HANDA. Akan tetapi  setelah Antonio Gramiko mentransfer uang ang tersebut terhadap pekerjaan pengadaan karpet tersebut tidak ada kejelasan.

Kemudian, selanjutnya diketahui bahwa ternyata uang tersebut, bukanlah milik Toko Raja Karpet Pekanbaru. Sehingga diduga digunakan untuk Kepentingan nya Pribadi Firdaus Malik, maka ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP. ***

Sumber : Karta Atmaja

image_pdfimage_print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *