Banyak Modus! Galian C Batu Cadas dan PETI Diduga ‘Berlindung’ pada Izin HGU PT.RAPP

Kuantan Singingi, – Penambangan Galian C batu cadas dan aktivitas penyaringan material biji emas, kini mulai terlihat beraktivitas bebas tanpa disentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat, padahal! kegiatan itu alih-alih disebut berlindung pada izin kawasan Hak Guna Usaha (HGU )
PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP).

Diketahui, kegiatan galian C mengeruk batu cadas dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Wilayah HGU PT. RAPP itu, telah sejak lama beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Ada apa ya?

Sementara, kegiatan tersebut begitu banyak dikeluhkan masyarakat setempat! . Terutama warga desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Oleh karena itu, warga pun mulai menuding dengan adanya galian C yang merupakan tambang batu cadas dan tambang emas yang menggunakan puluhan alat berat atau excavator itu, sungguh APH terkesan acuh dan tak mau tahu, terkait pengrusakan alamn.

Seperti diketahui warga setempat mengatakan bahwa! “saya melihat ada sebuah kebebasan seperti belasan unit alat berat /excavator, serta puluhan hingga Ratusan ‘Dump Truk FUSO’ kian kemari angkut batu cadas.

Aktivitas Ilegal tersebut dikelola oleh DRIL (Warga Petai) , ia selaku kontraktor yang mengoperasikan Lima Unit Alat Berat Jenis Eksavator di Kawasan HGU PT RAPP

Kemudian, warga menilai sebuah kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan Hukum yang berlaku itu, seharusnya dihentikan oleh pihak APH terdekat atau oleh pemerintah daerah.

Masyarakat mulai terdengar mengeluh terkait dugaan penyalahgunaan Fungsi Lahan , dimana seharusnya lahan bergerak di bidang Pulp ( bubur Kertas) dan kertas, namun kini justru terlihat merusak lingkungan dengan berbagai macam alat excavator mengeruk perut bumi yang dulu penuh bukit bukit hijau. Kini Akibatnya, akan berdampak pada kerusakan Lingkungan, terbentuknya lubang – lubang Besar, serta potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Aparat Penegak Hukum di Wilayah tersebut dalam upaya konfirmasi serta diharapkan untuk menggunakan hak jawab terkait kegiatan tersebut (red) , yang jelas itu merusak lingkungan hidup. ***

Laporan: Rapi Sasri
Editor: Karta Atmaja

image_pdfimage_print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *