Teluk Kuantan – Lahan hasil sitaan Satgas PKH mendapat perhatian khusus dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kuantan Singingi, Datuk Seri Aherson pada Sabtu, 13 September 2025.
Menurut Datuk Seri Aherson lahan sitaan Satgas PKH seharusnya dikembalikan pada fungsinya yaitu hutan adat. Lahan yang berada dikawasan hutan harus dikembalikan menjadi hutan sehingga hasil hutan ini bisa digunakan oleh masyarakat adat.
“Perlu kita sampaikan, Dulu lahan-lahan itu adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat. Masih banyak masyarakat adat yang memiliki bukti kuat bahwa lahan-lahan tersebut adalah tanah Ulayat mereka jauh sebelum dikuasai oleh korporasi dan perorangan. Maka sudah seharusnya lahan sitaan PKH itu dikembalikan ke masyarakat adat untuk difungsikan menjadi hutan adat,” ujar Datuk Seri Aherson.
Datuk Seri Aherson menambahkan bahwa masyarakat adat mampu menjaga dan merawat hutan adat. LAMR Kuansing memiliki anggota masyarakat adat hingga tingkat desa. Jika telah dikembalikan menjadi hutan, masyarakat adat di Desa akan mampu merawat dan memelihara hutan tersebut. Salah satu contohnya ada di Kuansing yaitu Hutan Adat di Kenegerian Jake. Masyarakat adat Jake mampu menjaga kelestarian hutan adat.
“Sekarang ini kan faktanya kita tidak tahu akan dijadikan apa lahan sitaan tersebut oleh Satgas PKH. Jadi tujuan Satgas PKH ini apa ?”, tegas Datuk Seri Aherson.
Menurut beliau, harusnya dikembalikan fungsi lahan tersebut menjadi hutan dan dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu masyarakat adat setempat. Sesuai aturan harusnya ini bisa kerja sama Masyarakat Adat dengan Negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Masyarakat mengelola dengan menanam tanaman hutan seperti Aren. Sehingga dapat menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat adat setempat,” pungkasnya.***