Sah!!! Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan Adam-Sutoyo Pilkada Kuansing 2024.

berandariaunews.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Adam – Sutoyo (AYO) terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2024. Putusan ini dibacakan MK pada Rabu (4/2/2025) pagi, pukul 08.53 WIB.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK membacakan amar putusan dalam pokok permohonan.
Sedangkan amar putusan dalam eksepsi hakim memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Kemudian, dalam pertimbangannya hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Berkaitan dengan mutasi pejabat, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Kemudian, dalil mengenai evaluasi tenaga honorer, hakim berpendapat bahwa itu dilakukan setiap tahun, karena keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.
Dengan telah diputuskannya perkara Pilkada Kuansing oleh MK, maka keputusan KPU Kuansing yang menetapkan Suhardiman Amby – Muklisin sebagai pemenang sudah final. Suhardiman – Muklisin akan memimpin Kuansing untuk lima tahun ke depan.*